Ketua DPR Minta Komisi II Undang KPU & Bawaslu Bahas Putusan MK

Rabu, 30 September 2015 - 15:35 WIB
Ketua DPR Minta Komisi...
Ketua DPR Minta Komisi II Undang KPU & Bawaslu Bahas Putusan MK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan calon tunggal diperbolehkan untuk mengikuti perhelatan pilkada dengan dipilih melalui setuju atau tidak setuju.

Ketua DPR Setya Novanto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal tersebut kepada Komisi II DPR untuk mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk membahas keputusan MK tersebut.

"Nah itu segera kita minta adakan koordinasi supaya ada kejelasan-kejelasan, supaya ada pengertian yang sama antara putusan MK dengan instansi terkait dengan komisi II," ujar Setya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) mengungkapkan, dirinya juga telah menyampaikan kepada Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman untuk menindaklanjuti hal tersebut.

"Agar semua bisa clear dan bisa memberikan arti bagi semua yang ikut, dan kita juga pengin tahu hasil refrendum nanti seperti apa," jelas Setya.

Setya mengaku saat ini, pihaknya tidak dapat memutuskan apakah setuju atau tidak setuju terkait putusan MK tersebut. DPR, kata dia, masih menunggu hasil kajian dari Komisi II apakah putusan MK itu bermanfaat untuk publik.

"Kita lihat hasilnya dulu, dikaji secara jelas supaya bisa semuanya punya arti yang baik bagi semua pihak," tandasnya.

PILIHAN:

Fahri Hamzah Nilai Putusan MK Atasi Masalah Calon Tunggal

KPU Akan Cermati Aturan Calon Tunggal Sesuai Putusan MK
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7748 seconds (0.1#10.140)