Fahri Hamzah Nilai Putusan MK Atasi Masalah Calon Tunggal

Rabu, 30 September 2015 - 15:12 WIB
Fahri Hamzah Nilai Putusan...
Fahri Hamzah Nilai Putusan MK Atasi Masalah Calon Tunggal
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon tunggal untuk ikut dalam perhelatan pilkada tidak boleh diperdebatkan. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Fahri berpandangan, putusan MK tersebut adalah salah satu cara mengatasi masalah adanya calon tunggal, dimana calon tunggal bisa mendapatkan keabsahan penuh untuk memimpin. Pasalnya, undang-undang (UU) terkait calon tunggal sendiri pun belum direvisi.

"Saya kira ini akan perpendek masa penantian dari plt-plt (pelaksana tugas). Kalau nanti mau revisi UU kita bikin yang baru. Terus terang proposal pilkada dari DPR masih terbuka terutama untuk daerah-daerah yang terlalu banyak pilkadanya. Itu kan pemilihan langsungnya kan lebih sedikit," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai, putusan tersebut bukanlah melawan bumbung kosong akan tetapi meminta persetujuan rakyat terkait calon tunggal tersebut.

"Kalau rakyat bilang setuju ya kita setuju. Kalau tidak kan ada pendaftaran artinya ada kelemahan. Dimana kandidat yang maju terlalu kuat sehingga tidak ada pesaingnya. Kalau tidak setuju ya pasti kandidat baru akan banyak. Tapi dugaan saya pasti akan disetujui rakyat banyak kandidat kuat itu," jelas Fahri.

PILIHAN:

KPU Akan Cermati Aturan Calon Tunggal Sesuai Putusan MK

Pengacara RJ Lino: Perabot di Rumah Menteri BUMN Pinjaman
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8923 seconds (0.1#10.140)