Fahri Hamzah Nilai Putusan MK Atasi Masalah Calon Tunggal

Rabu, 30 September 2015 - 15:12 WIB
Fahri Hamzah Nilai Putusan...
Fahri Hamzah Nilai Putusan MK Atasi Masalah Calon Tunggal
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) terkait diperbolehkannya calon tunggal untuk ikut dalam perhelatan pilkada tidak boleh diperdebatkan. Menurutnya, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Fahri berpandangan, putusan MK tersebut adalah salah satu cara mengatasi masalah adanya calon tunggal, dimana calon tunggal bisa mendapatkan keabsahan penuh untuk memimpin. Pasalnya, undang-undang (UU) terkait calon tunggal sendiri pun belum direvisi.

"Saya kira ini akan perpendek masa penantian dari plt-plt (pelaksana tugas). Kalau nanti mau revisi UU kita bikin yang baru. Terus terang proposal pilkada dari DPR masih terbuka terutama untuk daerah-daerah yang terlalu banyak pilkadanya. Itu kan pemilihan langsungnya kan lebih sedikit," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga menilai, putusan tersebut bukanlah melawan bumbung kosong akan tetapi meminta persetujuan rakyat terkait calon tunggal tersebut.

"Kalau rakyat bilang setuju ya kita setuju. Kalau tidak kan ada pendaftaran artinya ada kelemahan. Dimana kandidat yang maju terlalu kuat sehingga tidak ada pesaingnya. Kalau tidak setuju ya pasti kandidat baru akan banyak. Tapi dugaan saya pasti akan disetujui rakyat banyak kandidat kuat itu," jelas Fahri.

PILIHAN:

KPU Akan Cermati Aturan Calon Tunggal Sesuai Putusan MK

Pengacara RJ Lino: Perabot di Rumah Menteri BUMN Pinjaman
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
Atasi Banjir Jakarta,...
Atasi Banjir Jakarta, Pramono Instruksikan Normalisasi Tiga Sungai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved