KPU Akan Cermati Aturan Calon Tunggal Sesuai Putusan MK

Rabu, 30 September 2015 - 14:43 WIB
KPU Akan Cermati Aturan...
KPU Akan Cermati Aturan Calon Tunggal Sesuai Putusan MK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU)‎ menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 yang bisa berlangsung meski dengan calon tunggal.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tindak lanjut KPU tetap diambil meski putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang‎ mengatur syarat minimal dua pasangan calon dalam melaksanakan pilkada.

"Tentunya kami tindaklanjuti putusan tersebut dengan mencermati tahapan yang tersisa dari tahapan tersebut," kata Ferry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).

Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap peraturan pilkada yang sebelumnya telah terbit. Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 12015 tentang syarat minimal 2 pasang calon yang mengikuti pilkada.

"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas‎," kata Ferry.

Sebelumnya, ‎Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.

Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 Ayat (8) dan (9), Pasal 50 Ayat (8) dan (9), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), serta Pasal 54 Ayat (4), (5), dan (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).

PILIHAN:
Pengacara RJ Lino: Perabot di Rumah Menteri BUMN Pinjaman

Masinton Pasaribu Siap Hadapi RJ Lino
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved