KPU Akan Cermati Aturan Calon Tunggal Sesuai Putusan MK
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 yang bisa berlangsung meski dengan calon tunggal.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tindak lanjut KPU tetap diambil meski putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon dalam melaksanakan pilkada.
"Tentunya kami tindaklanjuti putusan tersebut dengan mencermati tahapan yang tersisa dari tahapan tersebut," kata Ferry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap peraturan pilkada yang sebelumnya telah terbit. Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 12015 tentang syarat minimal 2 pasang calon yang mengikuti pilkada.
"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas," kata Ferry.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 Ayat (8) dan (9), Pasal 50 Ayat (8) dan (9), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), serta Pasal 54 Ayat (4), (5), dan (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
PILIHAN:
Pengacara RJ Lino: Perabot di Rumah Menteri BUMN Pinjaman
Masinton Pasaribu Siap Hadapi RJ Lino
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, tindak lanjut KPU tetap diambil meski putusan MK tidak sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur syarat minimal dua pasangan calon dalam melaksanakan pilkada.
"Tentunya kami tindaklanjuti putusan tersebut dengan mencermati tahapan yang tersisa dari tahapan tersebut," kata Ferry saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (30/9/2015).
Selain itu, KPU akan juga akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap peraturan pilkada yang sebelumnya telah terbit. Sebelumnya, KPU menerbitkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 12015 tentang syarat minimal 2 pasang calon yang mengikuti pilkada.
"Masih memungkinkan dilaksanakan putusan MK tersebut. Selanjutnya kami juga akan cermati peraturan-peraturan KPU yang terkait, untuk adanya perubahan terbatas," kata Ferry.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015 bisa tetap berlangsung meski hanya terdapat satu pasangan calon saja.
Hal itu dinyatakan MK dalam amar putusannya yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 49 Ayat (8) dan (9), Pasal 50 Ayat (8) dan (9), Pasal 51 Ayat (2), Pasal 52 Ayat (2), serta Pasal 54 Ayat (4), (5), dan (6) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada (UU Pilkada).
PILIHAN:
Pengacara RJ Lino: Perabot di Rumah Menteri BUMN Pinjaman
Masinton Pasaribu Siap Hadapi RJ Lino
(kri)