Dilaporkan RJ Lino, Masinton Ucapkan Alhamdulillah
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dilaporkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ke Bareskrim Mabes Polri terkait memberikan keterangan kepada media tentang dugaan pemberian gratifikasi kepada Menteri BUMN Rini Soemarno sebagaimana dimaksud Pasal 220 KUHP.
Mendengar kabar tersebut, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku senang. "Alhamdulillah akhirnya saya dilaporkan," ujar Masinton sambil tertawa lepas saat dihubungi Sindonews, Rabu (30/9/2015).
Masinton menyatakan, laporan yang dia buat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bagian dari menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Menurutnya, laporan tersebut memiliki fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Eks aktivis 98 ini mengungkapkan, sebagai anggota DPR dirinya memiliki hak imunitas buat melaporkan dugaan penyimpangan hukum yang dilakukan pejabat negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 224 tentang Hak Keanggotaan DPR.
"Bulan Maret coba siapa Direkturnya (PT Pelindo)? Ya si Lino. Dan bukan cuma dia aja, Rini Soemarno pun saya sebutkan, ini fakta apa bukan? Ini fakta," ucapnya.
Masinton dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap terlalu vulgar dengan menyampaikan ke media terkait hal yang bersifat masih dugaan itu. Sehingga laporan tersebut merugikan RJ Lino.
"Jadi, beliau (Masinton) itu anggota dewan, setiap orang warga negara maupun warga negara asing berhak melaporkan ke penegak hukum. Saya tidak menyalahkan siapapun, tapi dengan laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum RJ Lino, Friedrich Yunadi hari ini.
PILIHAN:
Dilaporkan ke Polisi, Masinton: Memangnya RJ Lino Dewa Langit?
RJ Lino Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim
Mendengar kabar tersebut, Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengaku senang. "Alhamdulillah akhirnya saya dilaporkan," ujar Masinton sambil tertawa lepas saat dihubungi Sindonews, Rabu (30/9/2015).
Masinton menyatakan, laporan yang dia buat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap bagian dari menjalankan tugas sebagai wakil rakyat. Menurutnya, laporan tersebut memiliki fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.
Eks aktivis 98 ini mengungkapkan, sebagai anggota DPR dirinya memiliki hak imunitas buat melaporkan dugaan penyimpangan hukum yang dilakukan pejabat negara. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 224 tentang Hak Keanggotaan DPR.
"Bulan Maret coba siapa Direkturnya (PT Pelindo)? Ya si Lino. Dan bukan cuma dia aja, Rini Soemarno pun saya sebutkan, ini fakta apa bukan? Ini fakta," ucapnya.
Masinton dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dianggap terlalu vulgar dengan menyampaikan ke media terkait hal yang bersifat masih dugaan itu. Sehingga laporan tersebut merugikan RJ Lino.
"Jadi, beliau (Masinton) itu anggota dewan, setiap orang warga negara maupun warga negara asing berhak melaporkan ke penegak hukum. Saya tidak menyalahkan siapapun, tapi dengan laporan tidak benar itu mengakibatkan pencemaran nama baik," kata Kuasa Hukum RJ Lino, Friedrich Yunadi hari ini.
PILIHAN:
Dilaporkan ke Polisi, Masinton: Memangnya RJ Lino Dewa Langit?
RJ Lino Laporkan Masinton Pasaribu ke Bareskrim
(kri)