PAN Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Bunuh Demokrasi
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga, MK memperbolehkan daerah yang memiliki calon tunggal dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015 pada periode pertama.
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, putusan MK tersebut bukanlah menjadi solusi yang baik dalam menyelesaikan polemik adanya calon tunggal di pilkada. Menurutnya, hal tersebut malah akan mematikan demokrasi.
"Saya sebagai pembuat UU menyayangkan itu diputuskan karena membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2015).
Dia menilai, putusan tersebut nantinya bisa dijadikan modus para calon untuk tidak bertarung. Sehingga calon tersebut akan lebih memilih memborong partai untuk mendapatkan banyak dukungan. Hal seperti itu, menurut Yandri, yang akan membuat doemorasi di Indonesia tidak berkembang.
"Sebaiknya tidak begitu. Kita tetap munculkan alternatif yang lain. Jangan bumbung kosong atau setuju tidak setuju," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut anggota Komisi II itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
"Apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yang kuat dan ujungnya melahirkan pemimpin daerah yang bermartabat. Marilah kita uji, waktu yang akan menjawab," tandas Yandri.
PILIHAN:
Ahok Apresiasi Putusan MK Untungkan Calon Independen
Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK
Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, putusan MK tersebut bukanlah menjadi solusi yang baik dalam menyelesaikan polemik adanya calon tunggal di pilkada. Menurutnya, hal tersebut malah akan mematikan demokrasi.
"Saya sebagai pembuat UU menyayangkan itu diputuskan karena membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2015).
Dia menilai, putusan tersebut nantinya bisa dijadikan modus para calon untuk tidak bertarung. Sehingga calon tersebut akan lebih memilih memborong partai untuk mendapatkan banyak dukungan. Hal seperti itu, menurut Yandri, yang akan membuat doemorasi di Indonesia tidak berkembang.
"Sebaiknya tidak begitu. Kita tetap munculkan alternatif yang lain. Jangan bumbung kosong atau setuju tidak setuju," imbuhnya.
Kendati demikian, lanjut anggota Komisi II itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga semua pihak harus menghormati putusan tersebut.
"Apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yang kuat dan ujungnya melahirkan pemimpin daerah yang bermartabat. Marilah kita uji, waktu yang akan menjawab," tandas Yandri.
PILIHAN:
Ahok Apresiasi Putusan MK Untungkan Calon Independen
Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK
(kri)