PAN Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Bunuh Demokrasi

Rabu, 30 September 2015 - 11:16 WIB
PAN Nilai Putusan MK...
PAN Nilai Putusan MK Soal Calon Tunggal Bunuh Demokrasi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi soal calon tunggal dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Sehingga, MK memperbolehkan daerah yang memiliki calon tunggal dapat mengikuti Pilkada Serentak 2015 pada periode pertama.

Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, putusan MK tersebut bukanlah menjadi solusi yang baik dalam menyelesaikan polemik adanya calon tunggal di pilkada. Menurutnya, hal tersebut malah akan mematikan demokrasi.

"Saya sebagai pembuat UU menyayangkan itu diputuskan karena membunuh proses demokrasi yang sedang kita bangun," ujar Yandri saat dihubungi wartawan, Rabu (30/9/2015).

Dia menilai, putusan tersebut nantinya bisa dijadikan modus para calon untuk tidak bertarung. Sehingga calon tersebut akan lebih memilih memborong partai untuk mendapatkan banyak dukungan. Hal seperti itu, menurut Yandri, yang akan membuat doemorasi di Indonesia tidak berkembang.

"Sebaiknya tidak begitu. Kita tetap munculkan alternatif yang lain. Jangan bumbung kosong atau setuju tidak setuju," imbuhnya.

Kendati demikian, lanjut anggota Komisi II itu, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga semua pihak harus menghormati putusan tersebut.

"Apakah MK benar-benar ingin membangun demokrasi yang kuat dan ujungnya melahirkan pemimpin daerah yang bermartabat. Marilah kita uji, waktu yang akan menjawab," tandas Yandri.

PILIHAN:
Ahok Apresiasi Putusan MK Untungkan Calon Independen

Waspadai Merebaknya Calon Independen Pasca Putusan MK
(kri)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Aji Mumpung Anak Mahkota...
Aji Mumpung Anak Mahkota di Pemilihan Kepala Daerah
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
27 November Akan Ditetapkan...
27 November Akan Ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional  
Berita Terkini
Maruf Cahyono Gunakan...
Maruf Cahyono Gunakan Uang Gratifikasi untuk Renovasi Rumah dan Biayai Resepsi Pernikahan Anak
Yusril Minta Perpres...
Yusril Minta Perpres Pertahanan Negara Dipahami Utuh: Tidak Secara Khusus Berbicara mengenai LBGTQ
Menhut Siapkan Generasi...
Menhut Siapkan Generasi Baru Pemimpin Kehutanan melalui Penguatan SDM
Mantan Sekjen MPR Maruf...
Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Minta Fee Proyek Pakai Istilah Uang Assalammualaikum
Kejagung Hormati Penggeledahan...
Kejagung Hormati Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Kejagung Imbau Publik...
Kejagung Imbau Publik Tak Beropini terkait Penggeledahan 12 Titik oleh Polri
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved