Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
Selasa, 29 September 2015 - 23:56 WIB
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI).
Pengadilan menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI tidak sah. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI)
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI. Namun permohonan ganti rugi kepada Kejagung tidak dikabulkan oleh hakim.
Tim kuasa Hukum PT VSI berencana tetap akan meminta ganti rugi kepada Kejagung. Ganti rugi akan diajukan melalui gugatan perdata ke pengadilan.
"Nanti kami pikirkan dulu karena itu sidang perdata. Yang penting sidang ini menang dulu. Kalau ganti rugi tetap diajukan meski hakim tadi tak mengabulkan sebagian permohonan," tutur kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Peter, barang-barang yang telah disita oleh Kejagung harus dikembalikan kepada PT VSI.
Kejagung harus memulihkan nama baik PT VSI ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Peter juga menilai dalam putusan tersebut membuktikan tidak ada kaitannya antara PT VSI dan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
Kendati soal ganti rugi sebesar Rp2 triliun tidak dikabulkan Hakim, PT VSI mengaku akan tetap menuntut hal tersebut melalui proses perdata.
Soal ganti rugi Rp2 triliun tercantum dalam permohonan PT VSI dalam sidang praperadilannya.
Ganti rugi itu meliputi Rp 1 triliun untuk kerugian materiil dan Rp1 triliun untuk kerugian imateriil.
PILIHAN:
Jamaah Masih Nekat Bawa Zamzam
Pengadilan menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI tidak sah. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI)
Dalam putusannya hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI. Namun permohonan ganti rugi kepada Kejagung tidak dikabulkan oleh hakim.
Tim kuasa Hukum PT VSI berencana tetap akan meminta ganti rugi kepada Kejagung. Ganti rugi akan diajukan melalui gugatan perdata ke pengadilan.
"Nanti kami pikirkan dulu karena itu sidang perdata. Yang penting sidang ini menang dulu. Kalau ganti rugi tetap diajukan meski hakim tadi tak mengabulkan sebagian permohonan," tutur kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).
Menurut Peter, barang-barang yang telah disita oleh Kejagung harus dikembalikan kepada PT VSI.
Kejagung harus memulihkan nama baik PT VSI ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.
Peter juga menilai dalam putusan tersebut membuktikan tidak ada kaitannya antara PT VSI dan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.
Kendati soal ganti rugi sebesar Rp2 triliun tidak dikabulkan Hakim, PT VSI mengaku akan tetap menuntut hal tersebut melalui proses perdata.
Soal ganti rugi Rp2 triliun tercantum dalam permohonan PT VSI dalam sidang praperadilannya.
Ganti rugi itu meliputi Rp 1 triliun untuk kerugian materiil dan Rp1 triliun untuk kerugian imateriil.
PILIHAN:
Jamaah Masih Nekat Bawa Zamzam
(dam)