Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung

Selasa, 29 September 2015 - 23:56 WIB
Gugatan Ganti Rugi Ditolak,...
Gugatan Ganti Rugi Ditolak, PT VSI Akan Perdatakan Kejagung
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (PT VSI).

Pengadilan menyatakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di kantor PT VSI tidak sah. (Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI)

Dalam putusannya hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti yang turut disita dalam penggeledahan dikembalikan kepada PT VSI. Namun permohonan ganti rugi kepada Kejagung tidak dikabulkan oleh hakim.

Tim kuasa Hukum PT VSI berencana tetap akan meminta ganti rugi kepada Kejagung. Ganti rugi akan diajukan melalui gugatan perdata ke pengadilan.

"Nanti kami pikirkan dulu karena itu sidang perdata. Yang penting sidang ini menang dulu. Kalau ganti rugi tetap diajukan meski hakim tadi tak mengabulkan sebagian permohonan," tutur kuasa hukum PT VSI, Peter Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Menurut Peter, barang-barang yang telah disita oleh Kejagung harus dikembalikan kepada PT VSI.

Kejagung harus memulihkan nama baik PT VSI ke masyarakat, yang memburuk akibat tindakan penggeledahan yang dilakukan sebelumnya.

Peter juga menilai dalam putusan tersebut membuktikan tidak ada kaitannya antara PT VSI dan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi hak tagih (cessie) BPPN.‎

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," tuturnya.

Kendati soal ganti rugi sebesar Rp2 triliun tidak dikabulkan Hakim, PT VSI mengaku akan tetap menuntut hal tersebut melalui proses perdata.

Soal ganti rugi Rp2 triliun tercantum dalam permohonan PT VSI dalam sidang praperadilannya.

Ganti rugi itu meliputi Rp 1 triliun untuk kerugian materiil dan Rp1 triliun untuk kerugian imateriil.

PILIHAN:

Jamaah Masih Nekat Bawa Zamzam
(dam)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Kejaksaan, Institusi...
Kejaksaan, Institusi Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
Berita Terkini
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Tata Kelola Saja Tidak...
Tata Kelola Saja Tidak Cukup, Gus Mashum: NU juga Butuh Tata Krama
DPR Tunggu Hasil Pembahasan...
DPR Tunggu Hasil Pembahasan Tim Perumus Buruh dan Apindo untuk RUU Ciptaker
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Hadiri Suroboyo 10K,...
Hadiri Suroboyo 10K, Wali Kota Agustina Siap Tampilkan Grand Finale Terbaik The Ultimate 10K Series 2026
Kapolri Respons Usulan...
Kapolri Respons Usulan Pigai soal Sipil Duduki Jabatan Utama Polri: Sudah Ada Ruang Resiprokal
Infografis
Prabowo akan Luncurkan...
Prabowo akan Luncurkan BLT untuk Guru Honorer pada 2 Mei
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved