Putusan Praperadilan PT VSI, Gambaran Jaksa Sewenang-wenang
Selasa, 29 September 2015 - 17:48 WIB
Putusan Praperadilan PT VSI, Gambaran Jaksa Sewenang-wenang
A
A
A
JAKARTA - Putusan Hakim Ahmad Rifai membuktikan bahwa penggeledahan serta penyitaan yang dilakukan penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor PT Victoria Securities Indonesia (VSI) melanggar prosedur.
Maka itu Peter Kurniawan selaku kuasa hukum PT VSI menyambut baik putusan hakim dalam sidang praperadilan yang dimohonkan PT VSI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Penggeledahan dan penyitaan tidak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini," ujar Peter di PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).
Dia juga menilai perintah hakim untuk mengembalikan barang sitaan atas salah penggeledahan tersebut membuktikan PT VSI tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cessie BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corp. "Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti," ucapnya.
Hakim PN Jaksel Ahmad Rifai dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT VSI.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
Maka itu Peter Kurniawan selaku kuasa hukum PT VSI menyambut baik putusan hakim dalam sidang praperadilan yang dimohonkan PT VSI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Penggeledahan dan penyitaan tidak sah, ini membuktikan tindakan jaksa yang sewenang-wenang ini," ujar Peter di PN Jaksel, Selasa (29/9/2015).
Dia juga menilai perintah hakim untuk mengembalikan barang sitaan atas salah penggeledahan tersebut membuktikan PT VSI tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi Cessie BPPN yang menyeret Victoria Securities International Corp. "Barang yang disita tak bisa dijadikan barang bukti," ucapnya.
Hakim PN Jaksel Ahmad Rifai dalam putusannya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT VSI.
Baca: PN Jaksel Kabulkan Permohonan Praperadilan PT VSI.
(kur)