Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI

Selasa, 29 September 2015 - 16:45 WIB
Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI
Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dalam menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal seperti Kejagung selaku termohon tidak memperhatikan surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat izin yang digunakan termohon dinilai salah tempat.

"Terlepas termohon temukan barang yang berkaitan dengan VSIC (Corporate) surat yang digunakan termohon tidak sesuai dengan pengadilan negeri setempat baik objek dan subjek," tutur Hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dalam subjek penggeledahan, hakim mempertimbangkan, seharusnya surat izin penggeledahan dipakai termohon untuk menggeledah PT VSIC. Faktanya, termohon melakukan penggeledahan di PT VSI.

"Maka tindakan termohon harus dikatakan tidak sah. Maka tindakan termohon yang mengikuti (penyitaan) harus pula dinyatakan tidak sah dan harus dikembalikan," ujarnya.

Perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Saat dilakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung dianggap tidak sesuai prosedur. PT VSI akhirnya mengajukan permohonan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut.

Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.

Penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klarifikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.

Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

PILIHAN:
Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia

MKD Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua MPR
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6673 seconds (0.1#10.140)