Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI

Selasa, 29 September 2015 - 16:45 WIB
Pertimbangan Hakim Kabulkan...
Pertimbangan Hakim Kabulkan Praperadilan PT VSI
A A A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) dalam menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam putusannya hakim mempertimbangkan sejumlah hal seperti Kejagung selaku termohon tidak memperhatikan surat izin penggeledahan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Surat izin yang digunakan termohon dinilai salah tempat.

"Terlepas termohon temukan barang yang berkaitan dengan VSIC (Corporate) surat yang digunakan termohon tidak sesuai dengan pengadilan negeri setempat baik objek dan subjek," tutur Hakim Achmad Rivai saat membacakan putusan dalam sidang, di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Dalam subjek penggeledahan, hakim mempertimbangkan, seharusnya surat izin penggeledahan dipakai termohon untuk menggeledah PT VSIC. Faktanya, termohon melakukan penggeledahan di PT VSI.

"Maka tindakan termohon harus dikatakan tidak sah. Maka tindakan termohon yang mengikuti (penyitaan) harus pula dinyatakan tidak sah dan harus dikembalikan," ujarnya.

Perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Saat dilakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung dianggap tidak sesuai prosedur. PT VSI akhirnya mengajukan permohonan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut.

Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.

Penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klarifikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.

Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

PILIHAN:
Natuna Diproyeksikan Jadi Pearl Harbour Indonesia

MKD Akan Tindak Lanjuti Pelanggaran Kode Etik Ketua MPR
(kri)
Berita Terkait
Polisi Lakukan Olah...
Polisi Lakukan Olah TKP Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung
Senator Dorong Kewenangan...
Senator Dorong Kewenangan Kejaksaan Diperkuat
Gedung Kejaksaan Agung...
Gedung Kejaksaan Agung Terbakar
Mengenal Perbedaan Mahkamah...
Mengenal Perbedaan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung Usulkan...
Kejaksaan Agung Usulkan Tambahan Anggaran Rp15,5 triliun
Berjuang Hampir 12 Jam,...
Berjuang Hampir 12 Jam, Akhirnya Petugas Damkar Berhasil Taklukkan Api di Kejagung
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
Tiga Submachine Gun...
Tiga Submachine Gun Buatan PT Pindad yang Mendunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved