PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan PT VSI

Selasa, 29 September 2015 - 10:43 WIB
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan PT VSI
PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan PT VSI
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang putusan permohonan praperadilan yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI) pada hari ini.

Sidang putusan rencananya akan dibacakan Hakim Tunggal Achmad Rivai di ruang sidang 3 PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Selasa (29/9/2015).

Jika tak ada aral melintang sidang putusan buat menggugat keabsahan tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon akan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan PT VSI sendiri sudah berlangsung kurang lebih sepekan ini dan kemarin dilakukan penyerahan kesimpulan baik dari pemohon maupun termohon.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kasus dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation (VSIC).

Kemudian saat dilakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan kasus, Kejagung dianggap tidak prosedur dalam melakukan penggeledahan. Akhirnya, PT VSI mengajukan gugatan praperadilan guna memeriksa tindakan salah geledah tersebut.

Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.

Informasi yang dihimpun seharusnya dilakukan di Kantor VSIC di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di Kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klarifikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.

Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.

Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.

PILIHAN:

Pemerintah Hapus Tunjangan Guru, Kualitas Pendidikan Mundur

Tunjangan Profesi Guru Dihapus, Pemerintah Sengaja Langgar UU
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7103 seconds (0.1#10.140)