MPR Setuju Rencana Amendemen UUD 1945
A
A
A
JAKARTA - Rencana revisi amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 disambut baik oleh sejumlah tokoh negeri ini. Adalah Wakil Ketua MPR Oesman Sapta Odang salah satu sosok yang setuju dengan rencana revisi tersebut.
Menurut pria yang akrab disapa Oso itu, amendemen bisa dilakukan jika tidak masuk angin. DPD sebagai pihak yang pernah gagal mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), harus benar-benar jeli ihwal pasal apa saja yang akan diikurangi, diubah, atau ditambahkan.
Dengan menentukan dari awal pasal yang akan direvisi, lanjut Oso, pembahasan amendemen UUD 1945 tidak akan masuk angin di tengah jalan. Artinya, tidak ada penyelundupan pasal untuk menguntungkan pihak tertentu saat pembahasan dilakukan.
"Yang sudah dibicarakan dan disepakati, itu yang diamendemen. Kalau itu sudah clear, maka akan ada sidang Paripurna MPR untuk menentukan lolos atau tidaknya amendemen ini," kata Oso kepada wartawan di Jakarta, Senin 28 September 2015.
Pria yang juga Anggota Komite I DPD ini melanjutkan, amendemen terhadap UUD juga dapat dilakukan jika pasal di dalam UUD 1945 yang ada saat ini, sudah tidak cocok dengan kebutuhan zaman.
"Kita setuju saja, tapi harus dilihat pasal apa yang akan diamendemen," ucap Oso.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi DPD pada 22 September 2015. Sejumlah ketentuan yang dikabulkan di antranya terkait kewenangan DPD mengusulkan dan turut membahas sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU).
RUU itu terkait otonomi daerah, kemandirian dalam penyusunan anggaran DPD yang harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, serta mekanisme pengusulan RUU, yaitu dari Pemimpin DPD disampaikan kepada Pemimpin DPR dan presiden.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan DPD terkait perubahan penyampaian pertimbangan DPD dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU di bidang pajak, pendidikan, dan agama.
DPD ingin pertimbangan disampaikan pada rapat paripurna (pembahasan tingkat II), tetapi MK menyatakan pertimbangan DPD sebaiknya diberikan sebelum pembahasan RUU.
Pilihan:
Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
Menurut pria yang akrab disapa Oso itu, amendemen bisa dilakukan jika tidak masuk angin. DPD sebagai pihak yang pernah gagal mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), harus benar-benar jeli ihwal pasal apa saja yang akan diikurangi, diubah, atau ditambahkan.
Dengan menentukan dari awal pasal yang akan direvisi, lanjut Oso, pembahasan amendemen UUD 1945 tidak akan masuk angin di tengah jalan. Artinya, tidak ada penyelundupan pasal untuk menguntungkan pihak tertentu saat pembahasan dilakukan.
"Yang sudah dibicarakan dan disepakati, itu yang diamendemen. Kalau itu sudah clear, maka akan ada sidang Paripurna MPR untuk menentukan lolos atau tidaknya amendemen ini," kata Oso kepada wartawan di Jakarta, Senin 28 September 2015.
Pria yang juga Anggota Komite I DPD ini melanjutkan, amendemen terhadap UUD juga dapat dilakukan jika pasal di dalam UUD 1945 yang ada saat ini, sudah tidak cocok dengan kebutuhan zaman.
"Kita setuju saja, tapi harus dilihat pasal apa yang akan diamendemen," ucap Oso.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi DPD pada 22 September 2015. Sejumlah ketentuan yang dikabulkan di antranya terkait kewenangan DPD mengusulkan dan turut membahas sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU).
RUU itu terkait otonomi daerah, kemandirian dalam penyusunan anggaran DPD yang harus disesuaikan dengan kemampuan pemerintah, serta mekanisme pengusulan RUU, yaitu dari Pemimpin DPD disampaikan kepada Pemimpin DPR dan presiden.
Namun, MK tidak mengabulkan permohonan DPD terkait perubahan penyampaian pertimbangan DPD dalam RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta RUU di bidang pajak, pendidikan, dan agama.
DPD ingin pertimbangan disampaikan pada rapat paripurna (pembahasan tingkat II), tetapi MK menyatakan pertimbangan DPD sebaiknya diberikan sebelum pembahasan RUU.
Pilihan:
Ribuan Prajurit TNI Siap Bertempur, Panglima: Akan Menegangkan!
(maf)