Wow, Berkas Tuntutan Fuad Amin Setebal 6.374 Halaman
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron.
Fuad didakwa menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk menjerat Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini, jaksa menyusun surat tuntutan yang sangat tebal, yakni mencapai 6.374 halaman.
Berat pasti dari dokumen tersebut tidak diketahui. Yang jelas untuk membawanya ke dalam ruang sidang, jaksa sampai harus menggunakan troli.
Terlihat dua troli terparkir di dalam ruangan sidang. Masing-masing troli mengangkut dua surat tuntutan.
"Kami hanya bacakan analisis yuridis dan kesimpulan saja," kata Jaksa Pulung Rinando di awal persidangan.
Dalam rangkaian sidang yang sudah berlangsung sejak bulan Mei 2015 lalu, tercatat sebanyak 200-an orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Kini tokoh di Madura tersebut siap mendengarkan tuntutan yang akan diterimanya.
Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pesawat Delay, Jamaah Haji Indonesia Terlambang Pulang
DPR-BIN Soroti Gerakan Separatis di Papua dan Aceh
Fuad didakwa menerima suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk menjerat Ketua DPRD Bangkalan nonaktif ini, jaksa menyusun surat tuntutan yang sangat tebal, yakni mencapai 6.374 halaman.
Berat pasti dari dokumen tersebut tidak diketahui. Yang jelas untuk membawanya ke dalam ruang sidang, jaksa sampai harus menggunakan troli.
Terlihat dua troli terparkir di dalam ruangan sidang. Masing-masing troli mengangkut dua surat tuntutan.
"Kami hanya bacakan analisis yuridis dan kesimpulan saja," kata Jaksa Pulung Rinando di awal persidangan.
Dalam rangkaian sidang yang sudah berlangsung sejak bulan Mei 2015 lalu, tercatat sebanyak 200-an orang saksi dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Kini tokoh di Madura tersebut siap mendengarkan tuntutan yang akan diterimanya.
Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
Pesawat Delay, Jamaah Haji Indonesia Terlambang Pulang
DPR-BIN Soroti Gerakan Separatis di Papua dan Aceh
(dam)