Kemenkumham Setuju Orang seperti Gayus Dimiskinkan

Sabtu, 26 September 2015 - 17:32 WIB
Kemenkumham Setuju Orang...
Kemenkumham Setuju Orang seperti Gayus Dimiskinkan
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Akbar Hadi sepakat memberi sanksi berat terhadap terpidana kasus penggelapan pajak, Gayus Tambunan. Bahkan sanksi berat itu meliputi pemiskinan terhadap Gayus.

"Setuju sekali (dimiskinkan). Meskipun sudah ada aparat penegak hukum yang memberi sanksi, paling tidak kita sudah menyuarakan," tutur Akbar usai diskusi Polemik SindoTrijayaFM, di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (26/9/2015).

Menurut Akbar, sanksi dimiskinkan supaya menjadi efek jera buat Gayus. Termasuk buat narapidana lain yang hendak melakukan hal yang sama.

Akbar mengklaim, tidak jarang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kerap tergoda rayuan untuk mendapatkan uang yang bukan dari haknya. Sehingga posisi mereka sering menjadi korban.

"Karena mereka yang divonis itu rata-rata masih banyak duitnyaā€ˇ. Mereka bahkan tahunan bergaul dengan petugas. Ini jadi pemikiran kita juga meningkatkan kapasitasnya," pungkasnya.

Pilihan:

Akhir Pekan, Hastag #SayonaraJokowi Trending Topic di Twitter

Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6439 seconds (0.1#10.140)