Kejagung Ingin Kasus 1965 Diselesaikan Lewat Rekonsiliasi
Jum'at, 25 September 2015 - 22:16 WIB
Kejagung Ingin Kasus 1965 Diselesaikan Lewat Rekonsiliasi
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo mempertimbangkan penyelelesaian kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat khususnya peristiwa tahun 1965 dilakukan melalui jalur rekonsiliasi.
Salah satu argumentasi Prasetyo lantaran sulitnya mencari bukti-bukti dan saksi.Oleh karena itu, kata dia, rekonsiliasi bisa menjadi jalan keluar.
"Gagasan atau harapan kejaksaan dapat menyelesaikan dengan non-yudisial yaitu rekonsiliasi dan sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut dia, sampai saat ini belum ada tim terkait rencana tersebut. Dia menilai, rencana itu perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
"Timnya nanti akan dibicarakan lagi karena bukan hanya Kejaksaan aja, kita akan melibatkan pihak-pihak terkait," katanya.
PILIHAN:
Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
Salah satu argumentasi Prasetyo lantaran sulitnya mencari bukti-bukti dan saksi.Oleh karena itu, kata dia, rekonsiliasi bisa menjadi jalan keluar.
"Gagasan atau harapan kejaksaan dapat menyelesaikan dengan non-yudisial yaitu rekonsiliasi dan sudah dipertimbangkan masak-masak," ujar Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (25/9/2015).
Menurut dia, sampai saat ini belum ada tim terkait rencana tersebut. Dia menilai, rencana itu perlu dibicarakan dengan pihak-pihak terkait.
"Timnya nanti akan dibicarakan lagi karena bukan hanya Kejaksaan aja, kita akan melibatkan pihak-pihak terkait," katanya.
PILIHAN:
Kesaksian Jamaah Selamat Tragedi Mina
(dam)