Perkara PT VSI, Pakar Hukum Singgung Permohonan Intervensi
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengaku heran dengan izin dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selaku termohon kepada PT Adyaesta Ciptatama untuk mengajukan permohonan intervensi dalam sidang praperadilan perkara PT Victoria Securities Indonesia (VSI) .
Menurutnya, tidak ada aturan hukum dalam permohonan intervensi terkait gugatan salah geledah itu.
"Tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan," ujar Elwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (25/9/2015).
Namun, dia enggan menjelaskan ketika disinggung mengenai pihak Kejagung mempersilakan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum PT Adyaestra Ciptama mengajukan permohonan intervensi.
Dia hanya menyarankan Kejagung untuk menjadikan Johnson sebagai ahli. "Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," jelasnya.
Baca: Saksi Kejagung Yakin Tak Salah Geledah Kantor VSI.
Menurutnya, tidak ada aturan hukum dalam permohonan intervensi terkait gugatan salah geledah itu.
"Tidak ada aturan tegas yang mengatur adanya intervensi dalam proses acara persidangan di praperadilan," ujar Elwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (25/9/2015).
Namun, dia enggan menjelaskan ketika disinggung mengenai pihak Kejagung mempersilakan Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum PT Adyaestra Ciptama mengajukan permohonan intervensi.
Dia hanya menyarankan Kejagung untuk menjadikan Johnson sebagai ahli. "Karena tidak ada istilah pemohon intervensi, atau termohon intervensi dalam praperadilan itu tidak ada," jelasnya.
Baca: Saksi Kejagung Yakin Tak Salah Geledah Kantor VSI.
(kur)