Usut Kasus PTUN Medan, KPK Periksa Istri Gubernur Sumut

Jum'at, 25 September 2015 - 10:49 WIB
Usut Kasus PTUN Medan,...
Usut Kasus PTUN Medan, KPK Periksa Istri Gubernur Sumut
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Dalam kasus tersebut, penyidik KPK bakal memeriksa istri dari Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho, Evi Susanti (ES). "Dia (ES) diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2015).

Pemeriksaan terhadap Evi disinyalir buat mendalami peran istri Gubernur Sumut dalam kasus tersebut. Namun, saat dikonfirmasi terkait hal ini, Yuyuk enggan menjelaskan.

"Keterangan bersangkutan dibutuhkan guna kepentingan penyidikan," ujarnya.

Dalam kasus ini delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), Anggota Majelis Hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG), Panitera sekaligus Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), serta seorang pengacara yang diduga anak buah dari pengacara kondang OC Kaligis bernama M Yagari Bhastara (MYB) alias Gerry.

Kasus tersebut juga menjerat Gatot dan Evi serta OC Kaligis sebagai tersangka. Namun dari seluruh tersangka, baru dua tersangka yang dihadirkan dalam persidangan tindak pidana korupsi, yaitu advokat OC Kaligis dan Panitera PTUN Syamsir Yusfan.

PILIHAN:
Ruhut: Putusan MK Bikin Anggota DPR Makin Sombong

Komisi VIII Desak Saudi Segera Rilis Data Korban Tragedi Mina
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8871 seconds (0.1#10.140)