Kejagung: Dalil PT VSI Ajukan Praperadilan Tak Berdasar Hukum
A
A
A
JAKARTA - Tim Biro Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Firdaus Dewilmar menilai dalil yang disampaikan PT Victoria Securites Indonesia (VSI) dalam permohonan praperadilan tidak berdasarkan hukum. Hal tersebut disampaikan Firdaus saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Sebagaimana penetapan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tanggal 3 Agustus 2015, bahwa antara PT VSI dan VSIC (Corporate) itu berkaitan, hal ini dibuktikan bahwa saudara Suzana Tanojo sebagai pemilik saham pengendali," tutur Firdaus, dalam sidang, PN Jaksel, Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Firdaus mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung di Kantor PT VSI sudah sesuai prosedur. Hal itu sesuai dengan pendirian perseroan PT VSI yang menyatakan Suzana memiliki saham dan terdaftar sebagai komisaris.
"Sebagai komisaris induk di atas VSI dan VSIC, fakta itu menunjukkan VSI dan juga VSIC adalah satu, logo alamat nomor telepon dan nomor faks juga sama, jadi tidak benar termohon salah subjek," ujarnya.
Firdaus menambahkan, terkait barang bukti yang disita dalam penggeledahan dikatakan merupakan barang bukti yang terkait perkara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya hakim menolak permohonan tersebut.
"Tidak benar kuasa hukum atau pihak VSI dilarang termohon saat penggeledahan, termohon justru ingin menghadirkan saksi saat penggeledahan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Permohonan praperadilan diajukan PT VSI untuk menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu. Informasi yang dihimpun seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman.
Namun Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika. Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
Pilihan:
Kemenpan RB Minta Tenaga Honorer K2 Jangan Galau
Foto di Luar Lapas Tersebar, Menteri Yasonna: Gayus Tolol!
"Sebagaimana penetapan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) tanggal 3 Agustus 2015, bahwa antara PT VSI dan VSIC (Corporate) itu berkaitan, hal ini dibuktikan bahwa saudara Suzana Tanojo sebagai pemilik saham pengendali," tutur Firdaus, dalam sidang, PN Jaksel, Jakarta, Selasa 22 September 2015.
Firdaus mengatakan, penggeledahan yang dilakukan tim Kejagung di Kantor PT VSI sudah sesuai prosedur. Hal itu sesuai dengan pendirian perseroan PT VSI yang menyatakan Suzana memiliki saham dan terdaftar sebagai komisaris.
"Sebagai komisaris induk di atas VSI dan VSIC, fakta itu menunjukkan VSI dan juga VSIC adalah satu, logo alamat nomor telepon dan nomor faks juga sama, jadi tidak benar termohon salah subjek," ujarnya.
Firdaus menambahkan, terkait barang bukti yang disita dalam penggeledahan dikatakan merupakan barang bukti yang terkait perkara. Oleh karena itu, sudah sepatutnya hakim menolak permohonan tersebut.
"Tidak benar kuasa hukum atau pihak VSI dilarang termohon saat penggeledahan, termohon justru ingin menghadirkan saksi saat penggeledahan itu," tandasnya.
Seperti diketahui, Permohonan praperadilan diajukan PT VSI untuk menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam permohonannya PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku.
Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu. Informasi yang dihimpun seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman.
Namun Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika. Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah Kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke Kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
Pilihan:
Kemenpan RB Minta Tenaga Honorer K2 Jangan Galau
Foto di Luar Lapas Tersebar, Menteri Yasonna: Gayus Tolol!
(maf)