Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA

Senin, 21 September 2015 - 13:51 WIB
Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA
Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).

SDA sebelumnya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Meski SDA keberatan atas dakwaan tersebut, majelis hakim berpendapat lain. Hakim menilai seluruh surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan sehingga dinyatakan sah.

"Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar Aswijon.

Selain itu, sejumlah poin keberatan dalam eksepsi SDA tidak dapat diterima lantaran majelis hakim menilai keberatan-keberatan yang diajukan SDA telah masuk materi perkara. Sehingga, perlu dibuktikan dalam persidangan.

"Menimbang karena eksepsi tidak dapat diterima maka pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan, dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tandasnya.

Seperti diberitakan, SDA didakwa telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara. SDA diduga melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan DOM.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:

Dirjen PAS Ancam Pindahkan Gayus Tambunan ke Blok Isolasi

Jika Gayus Benar Keluar Lapas, Sipir Wajib Diberi Sanksi
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5170 seconds (0.1#10.140)