Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA

Senin, 21 September 2015 - 13:51 WIB
Majelis Hakim Tolak...
Majelis Hakim Tolak Eksepsi SDA
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA).

"Mengadili, menyatakan eksepsi atau keberatan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/9/2015).

SDA sebelumnya keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM).

Meski SDA keberatan atas dakwaan tersebut, majelis hakim berpendapat lain. Hakim menilai seluruh surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan sehingga dinyatakan sah.

"Surat dakwaan penuntut umum dalam perkara ini telah ditulis secara jelas cermat dan lengkap sehingga telah memenuhi syarat materil dan formil," ujar Aswijon.

Selain itu, sejumlah poin keberatan dalam eksepsi SDA tidak dapat diterima lantaran majelis hakim menilai keberatan-keberatan yang diajukan SDA telah masuk materi perkara. Sehingga, perlu dibuktikan dalam persidangan.

"Menimbang karena eksepsi tidak dapat diterima maka pemeriksaan pokok perkara dapat dilanjutkan, dengan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara," tandasnya.

Seperti diberitakan, SDA didakwa telah melakukan sejumlah perbuatan melawan hukum yang dinilai merugikan keuangan negara. SDA diduga melakukan korupsi penyelenggaraan ibadah haji serta penyalahgunaan DOM.

SDA diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

Selain itu, SDA juga didakwa mengarahkan Tim penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jamaah Indonesia tidak sesuai ketentuan serta memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.

Pada dakwaannya, SDA didakwa bersama-sama dengan Politikus PPP Mukhlisin, Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar, Wakil Ketua Komisi IX DPR periode 2014-2019 Ermalena serta pengawal istri SDA, Mulyanah alias Mulyanah Acim.

Atas perbuatannya SDA diatur dan diancam melanggar pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

PILIHAN:

Dirjen PAS Ancam Pindahkan Gayus Tambunan ke Blok Isolasi

Jika Gayus Benar Keluar Lapas, Sipir Wajib Diberi Sanksi
(kri)
Berita Terkait
Hukum Haji dengan Harta...
Hukum Haji dengan Harta Hasil Korupsi
KPK Gandeng PPATK Telusuri...
KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi Kuota Haji
Perkumpulan Ustadz di...
Perkumpulan Ustadz di Jember Minta Firli Kawal Ketat Pengelolaan Dana Haji
Ketua KPK Ungkap Potensi...
Ketua KPK Ungkap Potensi Korupsi Pengelolaan Dana Haji Rp160 Miliar
Daftar 10 Negara dengan...
Daftar 10 Negara dengan Biaya Haji Tertinggi di Dunia
Dana Haji Terus Bertumbuh,...
Dana Haji Terus Bertumbuh, BPKH Perluas Investasi dalam Ekosistem Haji Global
Berita Terkini
Tutup P3N 27, Gubernur...
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas, Adaptif, dan Visioner
Jejak Uang Rp366,7 Miliar...
Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Kejagung Tak Sita Motor...
Kejagung Tak Sita Motor Listrik Kasus Dugaan Korupsi di Badan Gizi Nasional, Ini Alasannya
Dadan Hindayana Cs Korupsi...
Dadan Hindayana Cs Korupsi Tata Kelola MBG, Noel: Memprihatinkan
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Infografis
Gubernur Muzakir Manaf,...
Gubernur Muzakir Manaf, Mantan Panglima GAM yang Tolak 4 Pulau Aceh Masuk Sumut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved