'Modus' Perusahaan Hilangkan Jejak Terkait Pembakaran Lahan
A
A
A
JAKARTA - Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Raffles Brotestes Panjaitan mengatakan, sudah hampir 17 tahun kebakaran lahan-lahan di Indonesia selalu terjadi.
Menurut Raffles, sejumlah perusahaan nakal pembakar hutan mengkambinghitamkan gejala alam el nino yang menjadi penyebab kebakaran hutan. Sehingga para perusahaan menjadi lepas tangan.
"Ini disiasati oleh perusahaan-perusahaan untuk membersihkan lahannya lewat pembakaran hutan," kata Raffles dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Hingga kini, total lahan yang terbakar sudah mencapai 180 ribu ha, di antaranya 3.000 ha di Sumatera Utara, 20.000 ha di Jambi, dan 68.000 hektare di Sumatera Selatan.
Pemerintah juga telah menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan, yaitu PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP dan PT SKM.
Karenanya, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abet Nego Tarigan mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan pembakar hutan.
"Pemerintah jangan hanya beri harapan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap perusahaan pembakar hutan harus transparan dan terbuka," ungkap Abet Nego.
Pilihan:
Cegah 'Perselingkuhan' Politik, Gerindra Bikin Pakta Integritas
Menurut Raffles, sejumlah perusahaan nakal pembakar hutan mengkambinghitamkan gejala alam el nino yang menjadi penyebab kebakaran hutan. Sehingga para perusahaan menjadi lepas tangan.
"Ini disiasati oleh perusahaan-perusahaan untuk membersihkan lahannya lewat pembakaran hutan," kata Raffles dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya bertema Asap dan Sengsara di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9/2015).
Hingga kini, total lahan yang terbakar sudah mencapai 180 ribu ha, di antaranya 3.000 ha di Sumatera Utara, 20.000 ha di Jambi, dan 68.000 hektare di Sumatera Selatan.
Pemerintah juga telah menetapkan 10 perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan, yaitu PT PMH, PT RPP, PT RBS, PT LIH, PT MBA, PT GAP, PT ASP, PT KAL, PT RJP dan PT SKM.
Karenanya, Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Abet Nego Tarigan mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan pembakar hutan.
"Pemerintah jangan hanya beri harapan kepada masyarakat. Proses hukum terhadap perusahaan pembakar hutan harus transparan dan terbuka," ungkap Abet Nego.
Pilihan:
Cegah 'Perselingkuhan' Politik, Gerindra Bikin Pakta Integritas
(maf)