Polisi Jadwal Ulang Pelimpahan Berkas Samad

Sabtu, 19 September 2015 - 07:01 WIB
Polisi Jadwal Ulang Pelimpahan Berkas Samad
Polisi Jadwal Ulang Pelimpahan Berkas Samad
A A A
MAKASSAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sulselbar akhirnya batal melakukan pelimpahan berkas tahap dua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar, terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan.

Batalnya pelimpahan tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka ke jaksa yang sudah dijadwalkan tanggal 18 September, karena Abraham tidak memenuhi panggilan oleh penyidik. Pihak Abraham mengusulkan agar dilakukan jadwal pemanggilan ulang untuk pelimpahan berkas tahap kedua ini.

Kabid Humas Polda Sulselbar Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, seusai pihaknya memastikan Abraham tidak datang melalui surat yang dilayangkan oleh pengacaranya, penyidik pun menjadwalkan ulang waktu pelimpahan berkas tahap kedua.

"Selasa (22 September), AS akan dijadwalkan untuk dipanggil ulang untuk tahap kedua di Kejati Sulsel. Kami juga sudah kirimkan suratnya ke AS dan tim kuasa hukum yang bersangkutan," ujar Barung, Jumat (18/9/2015) malam.

Lebih lanjut Barung mengungkapkan, berkas tersangka utama yaitu Feriyani Liem yang sudah P21 juga akan segera dilimpahkan ke Kejati berkas tahap kedunya. "Berkas tahap kedua Feriyani Liem menunngu setelah tahap kedua AS selesai," tambahnya.

Kapolda Sulselbar Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar menolak permintaan dari pihak Abraham Samad. Pudji menegaskan bahwa tersangka tidak memiliki kewenangan mengusulkan, apalagi menentukan kapan agenda pemanggilan.

"Tidak ada usulan-usulan. Yang berhak menentukan pemanggilan kedua itu dari penyidik. Jadi kewenangan sepenuhnya ada di tangan penyidik," kata Pudji saat ditemui di Mapolrestabes Makassar.

Sebelumnya, dari tim kuasa hukum Abraham telah berujar agar pelimpahan tahap dua berkas kliennya ke Kejaksaan Tinggi Sulselbar dijadwalkan pada Senin (28/9/15).

Pudji mengatakan pihaknya menunggu Abraham untuk memenuhi panggilan pada Jumat kemarin. Kepolisian pun memberi waktu hingga tengah malam. Bila tidak hadir, maka penyidik akan membuat agenda pemanggilan kedua.

Kepolisian pun tidak mempersoalkan jika Abraham tidak hadir dalam panggilan pertama itu. Tapi, bila alumnus Hukum Unhas itu masih mangkir pada panggilan kedua, kepolisian berkewenangan melayangkan panggilan ketiga yang disertai jemput paksa terhadap tersangka.

"Kalau panggilan kedua diabaikan, penyidik silahkan mainkan (upaya jemput paksa)," tegasnya.

Pengacara Abraham, Abdul Azis, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan penyidik kasus Abraham mengenai pemanggilan kedua. Komunikasi yang dilakukan melalui via telepon sedangkan rekan lainnya telah melayangkan surat secara resmi ke Polda pada Jumat, 18 September. Kliennya ingin pelimpahan berkas tahap kedua dilangsungkan 28 September mendatang karena 18 September sedang ada kegiatan.

Kendati begitu, Azis mengatakan penentuan waktu pelimpahan tahap kedua merupakan kewenangan Korps Bhayangkara. Karena itu, pihaknya tidak mencantumkan tanggal pasti pada surat yang diajukan ke penyidik Polda mengenai ketidakhadiran Abraham.

"Kami tidak tetapkan tanggalnya di surat itu karena yang tentukan jadwalnya itu penyidik. Kalau Abraham maunya tanggal 28 September. Nanti kita lihat saja kapan waktu pastinya," imbuh dia.

Pada surat penyampaian itu, Azis menegaskan, pihaknya juga telah menyampaikan ikhwal alasan ketidakhadiran Abraham pada jadwal yang ditetapkan penyidik Polda. Abraham dikatakan absen lantaran memiliki kegiatan di Jakarta yang tidak bisa ditinggalkan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7158 seconds (0.1#10.140)