Menkumham dan Kehakiman Hong Kong Bertemu Terkait Kerja Sama
Jum'at, 18 September 2015 - 15:31 WIB
Menkumham dan Kehakiman Hong Kong Bertemu Terkait Kerja Sama
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menggelar pertemuan dengan sejumlah pejabat Departemen Kehakiman Hong Kong di Kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Pertemuan selama satu jam itu menyusul niat pemerintah Hong Kong ingin membuka perwakilan di Indonesia. Karenanya, kerja sama hukum di bidang perdagangan antara kedua negara perlu dijajaki.
"Hong Kong akan buka trade center di sini dan akan buka perdagangan yang lebih luas. Tentu perlu dukungan dalam bidang hukum, itu yang kita kerja sama," kata Yasonna, Jumat (18/9/2015).
Menyusul pertemuan ini, Menkumham Yasonna mengatakan, pihaknya segera mengundang sejumlah pengacara dari pihak Hong Kong untuk melakukan penjajakan.
"Legal consultant mereka dapat datang kemari untuk mulai membuka diri," ucap Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pejabat Departemen Kehakiman Hong Kong agar pengacara Indonesia dapat mendaftar di Hong Kong dan beracara di sana.
Hal ini mengingat, dalam waktu dekat berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga Yasonna merasa perlu mempererat kerja sama dengan negara di Asia, termasuk Hong Kong.
"Kerja sama Indonesia dengan Hong Kong, mengantisipasi saat ada perselisihan dagang antara business communities yang menggunakan arbitrase Hong Kong," tutur Yasonna.
Pilihan:
Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
Pertemuan selama satu jam itu menyusul niat pemerintah Hong Kong ingin membuka perwakilan di Indonesia. Karenanya, kerja sama hukum di bidang perdagangan antara kedua negara perlu dijajaki.
"Hong Kong akan buka trade center di sini dan akan buka perdagangan yang lebih luas. Tentu perlu dukungan dalam bidang hukum, itu yang kita kerja sama," kata Yasonna, Jumat (18/9/2015).
Menyusul pertemuan ini, Menkumham Yasonna mengatakan, pihaknya segera mengundang sejumlah pengacara dari pihak Hong Kong untuk melakukan penjajakan.
"Legal consultant mereka dapat datang kemari untuk mulai membuka diri," ucap Yasonna.
Selain itu, Yasonna juga meminta kepada pejabat Departemen Kehakiman Hong Kong agar pengacara Indonesia dapat mendaftar di Hong Kong dan beracara di sana.
Hal ini mengingat, dalam waktu dekat berlaku Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sehingga Yasonna merasa perlu mempererat kerja sama dengan negara di Asia, termasuk Hong Kong.
"Kerja sama Indonesia dengan Hong Kong, mengantisipasi saat ada perselisihan dagang antara business communities yang menggunakan arbitrase Hong Kong," tutur Yasonna.
Pilihan:
Operasi Militer Dimungkinkan untuk Bebaskan 2 WNI
(maf)