Bambang Widjojanto Penuhi Panggilan Bareskrim
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bambang Widjojanto memenuhi panggilan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim).
Pria yang biasa disapa BW ini datang terkait rencana pelimpahan berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Mengenakan baju koko berwarna putih, BW tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 10.38 WIB.
Dia datang bersama sejumlah tim kuasa hukumnya."Saya kan penegak hukum, jadi saya menghormati panggilan ini. Itu sebabnya kalau dipanggil saya datang," kata BW di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015)
Bambang yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi (MK) 2010 silam itu tidak banyak berkomentar tentang proses hukum kasusnya.
"Selebihnya seperti apa, biar lawyer (pengacara) saya aja yang menjelaskan. Saya enggak tahu di dalam ada apa. Saya serahkan kepada lawyer saya," tandasnya.
BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 silam.
Saat itu BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
PILIHAN:
Dua WNI yang Disandera OPM Bebas, Ketua DPR: Alhamdulillah
Papua Nugini Segera Serahkan WNI Korban Sandera OPM
Pria yang biasa disapa BW ini datang terkait rencana pelimpahan berkas kasusnya dari Bareskrim ke Kejaksaan Agung.
Mengenakan baju koko berwarna putih, BW tiba di Gedung Bareskrim Polri sekira pukul 10.38 WIB.
Dia datang bersama sejumlah tim kuasa hukumnya."Saya kan penegak hukum, jadi saya menghormati panggilan ini. Itu sebabnya kalau dipanggil saya datang," kata BW di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (18/9/2015)
Bambang yang saat ini berstatus tersangka kasus dugaan keterangan palsu pada persidangan di Mahkamah Konsitusi (MK) 2010 silam itu tidak banyak berkomentar tentang proses hukum kasusnya.
"Selebihnya seperti apa, biar lawyer (pengacara) saya aja yang menjelaskan. Saya enggak tahu di dalam ada apa. Saya serahkan kepada lawyer saya," tandasnya.
BW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam sidang sengketa pengurusan Pemilihan Kepala Daerah Kotawaringin Barat di MK tahun 2010 silam.
Saat itu BW berprofesi sebagai penasihat hukum calon Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar.
PILIHAN:
Dua WNI yang Disandera OPM Bebas, Ketua DPR: Alhamdulillah
Papua Nugini Segera Serahkan WNI Korban Sandera OPM
(dam)