UU KPK Digugat OC Kaligis, Ini Tanggapan KPK
A
A
A
BANDUNG - Tersangka dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, OC Kaligis menggugat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagaimana KPK menanggapi hal itu?
"Itu kan haknya dia. Enggak apa-apa, silakan saja," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Bandung, Kamis (17/9/2015).
Menurutnya, gugatan OC Kaligis akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Hasil akhir pun akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak masalah. Nanti kan dibahas di MK," cetusnya.
OC Kaligis sendiri menggugat UU tersebut karena merasa hak-haknya dirampas oleh KPK akibat tidak diperbolehkan berobat ke rumah sakit. Yang digugat adalah Pasal 46 Ayat (2) yang berbunyi pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Menurut kuasa hukum OC Kaligis, hak-hak tersangka selama ini multitafsir. Hal itu dipandang menjadi ruang dilanggarnya hak konstitusional terhadap OC Kaligis.
PILIHAN:
Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Penyandera 2 WNI di PNG
Polda Papua Terus Lacak Keberadaan Dua WNI Korban Sandera
"Itu kan haknya dia. Enggak apa-apa, silakan saja," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi di Bandung, Kamis (17/9/2015).
Menurutnya, gugatan OC Kaligis akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Hasil akhir pun akan ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
"Enggak masalah. Nanti kan dibahas di MK," cetusnya.
OC Kaligis sendiri menggugat UU tersebut karena merasa hak-haknya dirampas oleh KPK akibat tidak diperbolehkan berobat ke rumah sakit. Yang digugat adalah Pasal 46 Ayat (2) yang berbunyi pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud Ayat (1) dilakukan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Menurut kuasa hukum OC Kaligis, hak-hak tersangka selama ini multitafsir. Hal itu dipandang menjadi ruang dilanggarnya hak konstitusional terhadap OC Kaligis.
PILIHAN:
Pemerintah Ogah Negosiasi dengan Penyandera 2 WNI di PNG
Polda Papua Terus Lacak Keberadaan Dua WNI Korban Sandera
(kri)