KPK Kebut Berkas Kasus Suap PTUN Medan

Kamis, 17 September 2015 - 18:12 WIB
KPK Kebut Berkas Kasus Suap PTUN Medan
KPK Kebut Berkas Kasus Suap PTUN Medan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap kepada Hakim dan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara (Sumut), dengan mempercepat pemeriksaan berkas perkara para tersangka.

Buat mempercepat kasus tersebut, penyidik kembali memeriksa Hakim PTUN Medan, Darmawan Ginting. Namun kali ini Darmawan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hakim PTUN, Amir Fauzi.

"Dia (Darmawan) diperiksa untuk tersangka AF," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (17/9/2015).

Pemeriksaan terhadap Darmawan disinyalir untuk mendalami peran masing-masing para tersangka. Namun dalam hal ini Yuyuk enggan memberi konfirmasi. Yuyuk pastikan pemeriksaan terhadap Darmawan untuk melengkapi berkas perkara tersangka.

"Keterangan bersangkutan diperlukan guna kepentingan penyidikan," tukasnya.

Dalam kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan, penyidik telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua Hakim PTUN Medan Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, seorang Panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan, M Yagari Bhastara atau Gerry, advokat kondang Otto Cornelis Kaligis, dan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho serta istrinya Evi Susanti.

Untuk perkara advokat OC Kaligis dan Panitera Syamsir Yusfan sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sementara tersangka lainnya masih menunggu kelengkapan berkas.

Pilihan:

WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6575 seconds (0.1#10.140)