Fuad Amin: Mustahil Kepala Daerah Tidak Pernah Terima Hadiah
A
A
A
JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menceritakan pengalamannya mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut dia, butuh uang yang banyak untuk menjadi calon kepala daerah.
"Tidak ada orang miskin yang maju pilkada karena uangnya harus banyak. Untuk bayar ini, itu perlu banyak uang," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Fuad mengatakan itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa perkara korupsi dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad mengungkapkan hal mustahil bila kepala daerah tidak pernah menerima hadiah atau janji sebelum dan sesudah duduk menjabat.
"Mustahil ada kepala daerah yang tidak menerima hadiah atau janji. Semuanya pasti terima," tandas Ketua DPR Bangkalan nonaktif itu. .
Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
Jokowi Minta Media Tanyakan PDIP Soal Gaji Presiden
Masinton Gerah Menkeu Setuju Tunjangan DPR Naik
"Tidak ada orang miskin yang maju pilkada karena uangnya harus banyak. Untuk bayar ini, itu perlu banyak uang," kata Fuad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Fuad mengatakan itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa perkara korupsi dalam jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Fuad mengungkapkan hal mustahil bila kepala daerah tidak pernah menerima hadiah atau janji sebelum dan sesudah duduk menjabat.
"Mustahil ada kepala daerah yang tidak menerima hadiah atau janji. Semuanya pasti terima," tandas Ketua DPR Bangkalan nonaktif itu. .
Seperti diketahui, saat ini Fuad Amin berstatus terdakwa suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kasus tersebut terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan pada 2 Desember 2014 dini hari di Bangkalan, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, Fuad Amin dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
PILIHAN:
WNI Disandera, Jokowi Akan Telepon PM Papua Nugini
Jokowi Minta Media Tanyakan PDIP Soal Gaji Presiden
Masinton Gerah Menkeu Setuju Tunjangan DPR Naik
(dam)