KPK Tolak Buka Rekening OC Kaligis
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menolak membuka rekening Otto Cornelis Kaligis, pengacara senior
yang kini berstatus terdakwa perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang untuk menganggapi nota
keberatan (eksepsi) OC Kaligis dalam sidang sebelumnya.
"Penanganan perkara atas nama terdakwa OC Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Yudi menegaskan, penolakan tersebut setelah pihak tim jaksa melakukan koordinasi dengan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
Menurut Yudi, pemblokiran rekening OC Kaligis masih diperlukan karena rekening terdakwa memiliki keterkaitan, baik langsung atau tidak langsung dengan kasus lain.
"Karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa (OC Kaligis) saat ini masih diperlukan," ujar Yudi.
Sebelumnya, OC Kaligis yang didakwa melakukan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan meminta kepada KPK agar membuka rekening miliknya.
Kaligis berdalih sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening miliknya tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya. Bahkan Kaligis mengklaim uang yang tersimpan di rekeningnya memiliki kebutuhan buat membayar gaji karyawan dan advokat yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates miliknya.
PILIHAN:
WNI Disandera, Menlu Rento Intensifkan Komunikasi dengan PNG
yang kini berstatus terdakwa perkara suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Penolakan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang untuk menganggapi nota
keberatan (eksepsi) OC Kaligis dalam sidang sebelumnya.
"Penanganan perkara atas nama terdakwa OC Kaligis tidak berdiri sendiri dan berkaitan dengan perkara lain yang penyidikannya belum selesai," kata Jaksa Yudi Kristiana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (17/9/2015).
Yudi menegaskan, penolakan tersebut setelah pihak tim jaksa melakukan koordinasi dengan penyidik KPK yang menangani kasus tersebut.
Menurut Yudi, pemblokiran rekening OC Kaligis masih diperlukan karena rekening terdakwa memiliki keterkaitan, baik langsung atau tidak langsung dengan kasus lain.
"Karenanya pemblokiran rekening atas nama terdakwa (OC Kaligis) saat ini masih diperlukan," ujar Yudi.
Sebelumnya, OC Kaligis yang didakwa melakukan suap terhadap hakim dan panitera PTUN Medan meminta kepada KPK agar membuka rekening miliknya.
Kaligis berdalih sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening miliknya tidak ada kaitannya dengan perkara yang menjeratnya. Bahkan Kaligis mengklaim uang yang tersimpan di rekeningnya memiliki kebutuhan buat membayar gaji karyawan dan advokat yang bekerja di kantor OC Kaligis and Associates miliknya.
PILIHAN:
WNI Disandera, Menlu Rento Intensifkan Komunikasi dengan PNG
(dam)