PN Jaksel Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima salinan putusan perkara Yayasan Supersemar.
Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung yang mewakili negara sebagai penggugat dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat. Dalam putusan ini, pihak Yayasan Supersemar dikenai hukuman denda dengan membayar Rp4,4 triliun kepada negara.
Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan penyelewengan dana beasiswa Supersemar. ”Berkas putusan PK Yayasan Supersemar sudah sampai di PN Jaksel, Jumat (11/9) sebetulnya, tapi masih di bagian umum. Baru didisposisi buat kartu kendali,” ungkap Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta kemarin.
Pemanggilan kedua belah pihak tersebut untuk membahas putusan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak tergugat. Jika Yayasan Supersemar tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan menetapkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto membenarkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menerima salinan putusan dari PN Jaksel pada Selasa (15/9). ”Sekarang Jamdatun menunggu panggilan PN Jaksel untuk bertemu bersamasama pihak Yayasan Supersemar untuk pelaksanaan eksekusi,” ungkap Amir Yanto kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut Amir, apabila dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga memanggil untuk bertemu pihak tergugat, pihaknya akan menjemput bola dengan melayangkan surat kepada pengadilan. Amir mengungkapkan, biasanya dalam kasus perdata akan diupayakan untuk melakukan usaha damai terlebih dulu. Jika jalan itu tidak bisa, akan ada langkah selanjutnya.
”Langkah berikutnya tentu saja kejaksaan akan mencari harta kekayaan milik yayasan melalui PPA (Pusat Pemulihan Aset) atau melalui Jamintel untuk melakukan eksekusi,” paparnya.
Hasyim ashari
Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung yang mewakili negara sebagai penggugat dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat. Dalam putusan ini, pihak Yayasan Supersemar dikenai hukuman denda dengan membayar Rp4,4 triliun kepada negara.
Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan penyelewengan dana beasiswa Supersemar. ”Berkas putusan PK Yayasan Supersemar sudah sampai di PN Jaksel, Jumat (11/9) sebetulnya, tapi masih di bagian umum. Baru didisposisi buat kartu kendali,” ungkap Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta kemarin.
Pemanggilan kedua belah pihak tersebut untuk membahas putusan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak tergugat. Jika Yayasan Supersemar tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan menetapkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto membenarkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menerima salinan putusan dari PN Jaksel pada Selasa (15/9). ”Sekarang Jamdatun menunggu panggilan PN Jaksel untuk bertemu bersamasama pihak Yayasan Supersemar untuk pelaksanaan eksekusi,” ungkap Amir Yanto kepada KORAN SINDO kemarin.
Menurut Amir, apabila dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga memanggil untuk bertemu pihak tergugat, pihaknya akan menjemput bola dengan melayangkan surat kepada pengadilan. Amir mengungkapkan, biasanya dalam kasus perdata akan diupayakan untuk melakukan usaha damai terlebih dulu. Jika jalan itu tidak bisa, akan ada langkah selanjutnya.
”Langkah berikutnya tentu saja kejaksaan akan mencari harta kekayaan milik yayasan melalui PPA (Pusat Pemulihan Aset) atau melalui Jamintel untuk melakukan eksekusi,” paparnya.
Hasyim ashari
(ftr)