PN Jaksel Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Kamis, 17 September 2015 - 09:53 WIB
PN Jaksel Siap Eksekusi...
PN Jaksel Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima salinan putusan perkara Yayasan Supersemar.

Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung yang mewakili negara sebagai penggugat dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat. Dalam putusan ini, pihak Yayasan Supersemar dikenai hukuman denda dengan membayar Rp4,4 triliun kepada negara.

Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan penyelewengan dana beasiswa Supersemar. ”Berkas putusan PK Yayasan Supersemar sudah sampai di PN Jaksel, Jumat (11/9) sebetulnya, tapi masih di bagian umum. Baru didisposisi buat kartu kendali,” ungkap Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta kemarin.

Pemanggilan kedua belah pihak tersebut untuk membahas putusan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak tergugat. Jika Yayasan Supersemar tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan menetapkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto membenarkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menerima salinan putusan dari PN Jaksel pada Selasa (15/9). ”Sekarang Jamdatun menunggu panggilan PN Jaksel untuk bertemu bersamasama pihak Yayasan Supersemar untuk pelaksanaan eksekusi,” ungkap Amir Yanto kepada KORAN SINDO kemarin.

Menurut Amir, apabila dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga memanggil untuk bertemu pihak tergugat, pihaknya akan menjemput bola dengan melayangkan surat kepada pengadilan. Amir mengungkapkan, biasanya dalam kasus perdata akan diupayakan untuk melakukan usaha damai terlebih dulu. Jika jalan itu tidak bisa, akan ada langkah selanjutnya.

”Langkah berikutnya tentu saja kejaksaan akan mencari harta kekayaan milik yayasan melalui PPA (Pusat Pemulihan Aset) atau melalui Jamintel untuk melakukan eksekusi,” paparnya.

Hasyim ashari
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
40 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
1 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved