PN Jaksel Siap Eksekusi Yayasan Supersemar

Kamis, 17 September 2015 - 09:53 WIB
PN Jaksel Siap Eksekusi...
PN Jaksel Siap Eksekusi Yayasan Supersemar
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima salinan putusan perkara Yayasan Supersemar.

Dalam waktu dekat, PN Jaksel akan memanggil pihak terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung yang mewakili negara sebagai penggugat dan Yayasan Supersemar sebagai tergugat. Dalam putusan ini, pihak Yayasan Supersemar dikenai hukuman denda dengan membayar Rp4,4 triliun kepada negara.

Yayasan Supersemar terbukti telah melakukan penyelewengan dana beasiswa Supersemar. ”Berkas putusan PK Yayasan Supersemar sudah sampai di PN Jaksel, Jumat (11/9) sebetulnya, tapi masih di bagian umum. Baru didisposisi buat kartu kendali,” ungkap Juru Bicara PN Jaksel Made Sutrisna di Jakarta kemarin.

Pemanggilan kedua belah pihak tersebut untuk membahas putusan dan jumlah denda yang harus dibayar oleh pihak tergugat. Jika Yayasan Supersemar tidak mau membayar secara sukarela, pengadilan akan menetapkan untuk mengeksekusi putusan tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Amir Yanto membenarkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah menerima salinan putusan dari PN Jaksel pada Selasa (15/9). ”Sekarang Jamdatun menunggu panggilan PN Jaksel untuk bertemu bersamasama pihak Yayasan Supersemar untuk pelaksanaan eksekusi,” ungkap Amir Yanto kepada KORAN SINDO kemarin.

Menurut Amir, apabila dalam waktu dekat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum juga memanggil untuk bertemu pihak tergugat, pihaknya akan menjemput bola dengan melayangkan surat kepada pengadilan. Amir mengungkapkan, biasanya dalam kasus perdata akan diupayakan untuk melakukan usaha damai terlebih dulu. Jika jalan itu tidak bisa, akan ada langkah selanjutnya.

”Langkah berikutnya tentu saja kejaksaan akan mencari harta kekayaan milik yayasan melalui PPA (Pusat Pemulihan Aset) atau melalui Jamintel untuk melakukan eksekusi,” paparnya.

Hasyim ashari
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Sangkal Menkeu dan Gubernur...
Sangkal Menkeu dan Gubernur BI Diganti, Mensesneg: Justru Harus Kita Perkuat
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Kasus Korupsi MBG Jadi...
Kasus Korupsi MBG Jadi Alarm Integritas Yayasan, PFI Dorong Audit dan Pengawasan Ketat
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Infografis
4 Negara Arab yang Siap...
4 Negara Arab yang Siap Bantu Qatar Balas Serangan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved