Eks Direktur RSU Sungai Bahar Muaro Jambi Ditahan Kejagung
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap mantan Direktur RSU Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, Mulindra Tafit terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan pada Dinas Kesehatan kabupaten setempat tahun 2010.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Di dampingi sang istri, Mulindra memasuki mobil tahanan tanpa menyampaikan komentar apapun. "Tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Amir menambahkan, Mulindra sebagai kuasa pengguna anggaran diduga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menandatangi kontrak. "Dia melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka Z," pungkasnya.
PILIHAN:
Pelimpahan Tahap Dua Kasus BW Dilakukan Jumat
Pesan Ruki pada Dirdik dan Kabiro Hukum Baru KPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto mengatakan, penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejagung.
Di dampingi sang istri, Mulindra memasuki mobil tahanan tanpa menyampaikan komentar apapun. "Tersangka tersebut ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Amir di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2015).
Amir menambahkan, Mulindra sebagai kuasa pengguna anggaran diduga membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan menandatangi kontrak. "Dia melakukan korupsi bersama-sama dengan tersangka Z," pungkasnya.
PILIHAN:
Pelimpahan Tahap Dua Kasus BW Dilakukan Jumat
Pesan Ruki pada Dirdik dan Kabiro Hukum Baru KPK
(kri)