DPR Diminta Pertahankan Sifat Lex Specialis KPK

Rabu, 16 September 2015 - 10:17 WIB
DPR Diminta Pertahankan...
DPR Diminta Pertahankan Sifat Lex Specialis KPK
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar DPR bisa mempertahankan sifat lex specialis pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga tersebut dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, KPK meng hargai proses pembahasan RUU KUHP di Komisi III. Namun, dia meminta agar kewenang an KPK tidak diberangus. ”Delik korupsi itu jang an sampai menghilangkan lex specialis KPK, jangan hilang. Kewenangan KPK termasuk yang masih diperbincangkan,” kata Johan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pembahasan RUU KUHP di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Mantan deputi Pencegahan KPK ini mengatakan, lem baganya merupakan pelaksana UU. Karena itu, jika diberikan kesempatan maka KPK akan mem berikan masukan secara komprehensif kepada pemerint ah maupun DPR terkait revisi UU KUHP ini. KPK, ungkapnya, berharap masukan ini dapat didengar.

Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai, keinginan KPK untuk mencabut kaitan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU KPK di RUU KUHP tidaklah layak untuk saat ini. Pasalnya, hingga kini DPR melalui Komisi III masih melakukan pembahasan atas revisi UU KUHP.

Dia menilai pasal-pasal berkaitan dengan pemberantasan korupsi tetap harus ada dan masuk ke KUHP hingga disahkan. ”Dengan alasan, masa kejahatan harus dipisah-pisah, narkoba sendiri, ini (korupsi) sendiri. Jadi, dijadikan satu jangan tercerai-berai. KUHP harusnya jadi rujukan, kitab utama,” kata Fadli.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra ini mengatakan, DPR tentu memberikan per hatian khusus dan serius ter hadap korupsi. Namun, jang an sampai sifat lex specialis KPK dimanfaatkan menjadi alat politik oknum pimpinan KPK. Fadli menuturkan, beberapa kali dalam periode pimpinan KPK terjadi abuse of power. ”Dan itu terbukti dari oknumoknumnya. Kita ingin mem berantas korupsi, tapi tugas pemberantasan korupsi harus sistemik bukan tanggung jawab satu institusi,” ungkapnya.

Kekhawatiran bahwa penghapusan sifat lex specialis KPK dalam RUU KUHP meng akibatkan KPK tidak punya kewenangan untuk menindak pelaku korupsi adalah kekha watiran yang belum perlu. DPR, lanjut nya, masih akan mengkaji.

Di sisi lain, UU KPK masih menuai kritik dari berbagai kalangan terutama pakar hukum termasuk dari perumus UUnya, seperti Romli Atmasasmita. ”(Jadi) nanti kita kaji (lex specialis KPK dengan RUU KUHP). KPK kan lembaga adhoc dari awal pendiriannya. Pembuat UU-nya bilang itu lembaga adhoc,” paparnya.

Sabir laluhu
(ftr)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved