Lagi, MA Vonis Mati Dua Gembong Narkoba

Rabu, 16 September 2015 - 10:17 WIB
Lagi, MA Vonis Mati Dua Gembong Narkoba
Lagi, MA Vonis Mati Dua Gembong Narkoba
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua gembong narkoba. Mereka adalah Teng Huang Hui yang tercatat sebagai warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia (WNI) Hermanto.

Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keduanya. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman mati atas kepemilikan 3,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Namun, tuntutan ini dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang hanya menjatuhkan keduanya dengan hukuman pidana seumur hidup.

”Mengabulkan kasasi (JPU),” demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip dari situs resmi kepaniteraan MA. Putusan kasasi ini diketok pada 4 September 2015 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dan anggota hakim agung Surya Jaya serta hakim agung Sri Murwahyuni.

Kasasi kedua terpidana mati ini teregister dengan nomor yang berbeda, yakni 1616 K/PID.SUS/ 2015 untuk Teng Huang Hui dan 1623 K/PID.SUS/2015 untuk Hermanto. Surya Jaya selaku salah satu anggota majelis kasasi membenarkan adanya putusan ini.

Namun ketika ditanya apakah hukuman kasasi ini berarti mengabulkan hukuman mati seperti tuntutan JPU, Surya belum bisa memastikan itu, sebab bisa saja permohonan kasasi JPU itu hanya pembetulan saja. Namun, dia mengakui pada tingkat kasasi untuk perkara narkoba banyak hukuman seumur hidup yang diubah menjadi vonis mati.

”Ya , benar (sudah diputus), tapi saya harus baca berkasnya dulu. Soalnya tiap hari itu berkas banyak yang ditangani dan memang banyak perkara narkoba itu yang diubah dari seumur hidup ke hukuman mati,” tandas Surya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan keduanya bersalah dan terbukti melanggar atas kepemilikan 3,2 kg narkoba jenis sabu-sabu kristal yang ditemukan di dalam tas hitam di Hotel Mangga Dua, Jakarta. Sabu-sabu seberat 3,2 kg itu dikemas dalam 12 paket.

Teng dan Hermanto ditangkap di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Bogor. Keduanya pun dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Cibinong. Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, putusan ini pun dikuatkan.

Nurul adriyana
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7195 seconds (0.1#10.140)