Lagi, MA Vonis Mati Dua Gembong Narkoba

Rabu, 16 September 2015 - 10:17 WIB
Lagi, MA Vonis Mati...
Lagi, MA Vonis Mati Dua Gembong Narkoba
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap dua gembong narkoba. Mereka adalah Teng Huang Hui yang tercatat sebagai warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia (WNI) Hermanto.

Putusan MA ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap keduanya. Sebelumnya, JPU menuntut keduanya dengan hukuman mati atas kepemilikan 3,2 kilogram narkoba jenis sabu-sabu. Namun, tuntutan ini dimentahkan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong yang hanya menjatuhkan keduanya dengan hukuman pidana seumur hidup.

”Mengabulkan kasasi (JPU),” demikian bunyi amar putusan kasasi MA dikutip dari situs resmi kepaniteraan MA. Putusan kasasi ini diketok pada 4 September 2015 dengan ketua majelis Artidjo Alkostar dan anggota hakim agung Surya Jaya serta hakim agung Sri Murwahyuni.

Kasasi kedua terpidana mati ini teregister dengan nomor yang berbeda, yakni 1616 K/PID.SUS/ 2015 untuk Teng Huang Hui dan 1623 K/PID.SUS/2015 untuk Hermanto. Surya Jaya selaku salah satu anggota majelis kasasi membenarkan adanya putusan ini.

Namun ketika ditanya apakah hukuman kasasi ini berarti mengabulkan hukuman mati seperti tuntutan JPU, Surya belum bisa memastikan itu, sebab bisa saja permohonan kasasi JPU itu hanya pembetulan saja. Namun, dia mengakui pada tingkat kasasi untuk perkara narkoba banyak hukuman seumur hidup yang diubah menjadi vonis mati.

”Ya , benar (sudah diputus), tapi saya harus baca berkasnya dulu. Soalnya tiap hari itu berkas banyak yang ditangani dan memang banyak perkara narkoba itu yang diubah dari seumur hidup ke hukuman mati,” tandas Surya di Jakarta kemarin.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong menyatakan keduanya bersalah dan terbukti melanggar atas kepemilikan 3,2 kg narkoba jenis sabu-sabu kristal yang ditemukan di dalam tas hitam di Hotel Mangga Dua, Jakarta. Sabu-sabu seberat 3,2 kg itu dikemas dalam 12 paket.

Teng dan Hermanto ditangkap di Taman Puncak Mas, Bukit Golf, Bogor. Keduanya pun dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Cibinong. Oleh Pengadilan Tinggi Bandung, putusan ini pun dikuatkan.

Nurul adriyana
(ftr)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Pakar Hukum: Secara...
Pakar Hukum: Secara Yuridis Pemeriksaan Mantan Jampidsus Tak Perlu Izin Kapolri dan Pejabat Negara Lainnya
Anggaran Rehab-Rekon...
Anggaran Rehab-Rekon Mulai Didistribusikan, Tito Minta K/L Informasikan Rencana Program pada Kepala Daerah
Roy Suryo: Rismon Tak...
Roy Suryo: Rismon Tak Layak Jadi Saksi di Kasus Ijazah Jokowi
Menteri Dody Ungkap...
Menteri Dody Ungkap Masalah Internal Kementerian PU Sangat Serius, Bongkar Berbagai Kasus termasuk Korupsi
OTT di Lombok Barat,...
OTT di Lombok Barat, KPK Sita Barang Bukti Rp9,06 Miliar
Kemendagri Kawal Penanganan...
Kemendagri Kawal Penanganan Tuberkulosis dalam RPJMD, RKPD, hingga APBD
Infografis
Deretan Nama Perwira...
Deretan Nama Perwira Polisi yang Terseret Kasus Narkoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved