Antasari Azhar Bebas Bersyarat Akhir 2016
A
A
A
JAKARTA - Lama tidak terdengar setelah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dikabarkan segera menghirup udara bebas.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjanjikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akhir 2016. Saat ini Antasari harus menjalani proses asimilasi dan bekerja di sebuah kantor notariat di Kota Tangerang, Banten.
Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi membenarkan bahwa Antasari Azhar baru menjalani proses asimilasi hampir sebulan lamanya. Antasari, ungkapnya, tidak lagi harus berada di dalam Lembaga Pema-syarakatan (Lapas) Tangerang sepanjang hari. Setiap pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, Antasari diperbolehkan berada di luar lapas dan bekerja di salah satu kantor notaris di Kota Tangerang, Banten.
Selama bekerja itu, ungkap Akbar, Antasari juga mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, gaji yang diterimanya diserahkan ke negara. ”Setiap sore Pak Antasari kembali lagi ke lapas. Gaji yang diberikan pihak ketiga itu langsung disetorkan ke negara,” tandas Akbar Hadi di Jakarta kemarin.
Sesuai dengan perhitungan, lanjutnya, Antasari telah menjalani setengah masa pidana yang terhitung pada 12 Agustus 2015. Kemudian sejak 14 Agustus 2015, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat itu mulai menjalani asimilasi. Akbar mengungkapkan, dalam sistem pemasyarakatan terdapat beberapa tahapan pembinaan yang dilalui seorang warga binaan.
Pertama , tahapan awal yakni 0-1/3 masa pidana pembinaan dilakukan dengan pendekatan maksimum security. Lalu di tahap lanjutan diterapkan kepada warga binaan yang sudah menjalani 1/3-1/2 masa pidana dengan pendekatan pembinaan medium security .
Sementara itu, asimilasi merupakan salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan, dan penghidupannya dengan masyarakat. Penempatan asimilasinya juga berdasarkan permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ketiga. Asimilasi berlangsung selama 2/3 masa hukuman.
”Bila (Antasari) tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan, akhir2016dapatdiusulkanbebas bersyarat,” ungkapnya. Dalam catatan Akbar, total remisi yang sudah diterima Antasari Azhar sebanyak 43 bulan 20 hari.
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret Solo Jamal Wiwoho mengatakan, dalam pemberian asimilasi ini, ditjen pas harus benar-benar memperhatikan masa pembi-naan yang dijalani oleh narapidana.
Syarat 2/3 dari masa hukum itu harus dihitung atas vonisnya, termasuk juga remisi yang didapatkan oleh warga binaan selama menjalani hukuman. ”Jika memang memenuhi syarat tidak masalah. Sebaliknya, jangan sampai memberikan asimilasi di luar ketentuan perundang- undangan,” katanya.
Belajar dari kasus-kasus selama ini, ungkapnya, ada beberapa narapidana yang melarikan diri ketika menjalani asimilasi. Karena itu, ditjen pas harus benar- benar memastikan narapidana tidak akan kabur ketika mereka berada di luar lapas.
”Publik harus menghitung apakah benar Antasari itu sudah bisa memenuhi syarat untuk diajukan pembebasan bersyarat akhir 2016, sebab vonis yang diterima Antasari di pengadilan itu mencapai 18 tahun,” ujarnya.
Ilham safutra
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjanjikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu akhir 2016. Saat ini Antasari harus menjalani proses asimilasi dan bekerja di sebuah kantor notariat di Kota Tangerang, Banten.
Kepala Subbagian Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham Akbar Hadi membenarkan bahwa Antasari Azhar baru menjalani proses asimilasi hampir sebulan lamanya. Antasari, ungkapnya, tidak lagi harus berada di dalam Lembaga Pema-syarakatan (Lapas) Tangerang sepanjang hari. Setiap pukul 09.00 hingga 17.00 WIB, Antasari diperbolehkan berada di luar lapas dan bekerja di salah satu kantor notaris di Kota Tangerang, Banten.
Selama bekerja itu, ungkap Akbar, Antasari juga mendapatkan gaji sebesar Rp3 juta per bulan. Namun, gaji yang diterimanya diserahkan ke negara. ”Setiap sore Pak Antasari kembali lagi ke lapas. Gaji yang diberikan pihak ketiga itu langsung disetorkan ke negara,” tandas Akbar Hadi di Jakarta kemarin.
Sesuai dengan perhitungan, lanjutnya, Antasari telah menjalani setengah masa pidana yang terhitung pada 12 Agustus 2015. Kemudian sejak 14 Agustus 2015, mantan kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat itu mulai menjalani asimilasi. Akbar mengungkapkan, dalam sistem pemasyarakatan terdapat beberapa tahapan pembinaan yang dilalui seorang warga binaan.
Pertama , tahapan awal yakni 0-1/3 masa pidana pembinaan dilakukan dengan pendekatan maksimum security. Lalu di tahap lanjutan diterapkan kepada warga binaan yang sudah menjalani 1/3-1/2 masa pidana dengan pendekatan pembinaan medium security .
Sementara itu, asimilasi merupakan salah satu proses pembinaan terhadap warga binaan dengan penyatuan hidup, kehidupan, dan penghidupannya dengan masyarakat. Penempatan asimilasinya juga berdasarkan permohonan kebutuhan tenaga dari pihak ketiga. Asimilasi berlangsung selama 2/3 masa hukuman.
”Bila (Antasari) tahun depan mendapatkan remisi, maka bila tidak ada halangan, akhir2016dapatdiusulkanbebas bersyarat,” ungkapnya. Dalam catatan Akbar, total remisi yang sudah diterima Antasari Azhar sebanyak 43 bulan 20 hari.
Pakar hukum pidana Universitas Sebelas Maret Solo Jamal Wiwoho mengatakan, dalam pemberian asimilasi ini, ditjen pas harus benar-benar memperhatikan masa pembi-naan yang dijalani oleh narapidana.
Syarat 2/3 dari masa hukum itu harus dihitung atas vonisnya, termasuk juga remisi yang didapatkan oleh warga binaan selama menjalani hukuman. ”Jika memang memenuhi syarat tidak masalah. Sebaliknya, jangan sampai memberikan asimilasi di luar ketentuan perundang- undangan,” katanya.
Belajar dari kasus-kasus selama ini, ungkapnya, ada beberapa narapidana yang melarikan diri ketika menjalani asimilasi. Karena itu, ditjen pas harus benar- benar memastikan narapidana tidak akan kabur ketika mereka berada di luar lapas.
”Publik harus menghitung apakah benar Antasari itu sudah bisa memenuhi syarat untuk diajukan pembebasan bersyarat akhir 2016, sebab vonis yang diterima Antasari di pengadilan itu mencapai 18 tahun,” ujarnya.
Ilham safutra
(ftr)