Direktur Penyidikan Baru dan Masa Depan KPK

Selasa, 15 September 2015 - 20:19 WIB
Direktur Penyidikan...
Direktur Penyidikan Baru dan Masa Depan KPK
A A A
SETELAH lama kosong, kursi Direktur Penyidikan KPK tidak lama lagi akan terisi. Jabatan itu akan ditempati Kombes Aris Budiman. Siapakah Aris Budiman?

Saat ini Aris masih menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri. Kursi Dirdik KPK sejak Februari 2015. Sebelumnya, kursi tersebut ditempati Komisaris Besar Polisi Endang Tarsa.

Berbulan-bulan jabatan Dirdik mengalami kekosongan. Kondisi itu tidak lepas dari konflik yang mendera KPK dengan Polri beberapa waktu lalu.

Saat itu Endang Tarsa dicopot dari jabatannya sebagai dirdik KPK. Dia kemudian dipindahtugaskan ke bagian Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdik).

Selepas pencopotan Endang, komisioner KPK menunjuk seorang jaksa senior sebagai Pelaksana harian Dirdik. Di KPK, jabatan Dirdik bisa diibaratkan sebagai kursi panas.

Sempat beredar isu, adanya perbedaan pendapat tentang siapa yang akan ditempatkan di poisi tersebut. Ada yang menginginkan Dirdik diisi dari jaksa. Adapula yang menginginkan dijabat polisi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Koran SINDO, pelantikan Kombes Pol Aris Budiman akan disatukan dengan Kepala Biro (Kabiro) Hukum KPK yang baru pada 16 September 2015.

Jabatan Kabiro Hukum juga sempat kosong setelah masa jabatan Chatarina Muliana Girsang di KPK selesai. Jabatan tersebut sempat diisi oleh Nur Chusniah selaku Pelaksana tugas (Plt) sejak April 2015. Chatarina kini memimpin Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.

Sebenarnya, sejak lama KPK melakukan penyaringan dan sempat menolak beberapa perwira Polri, bahkan yang berpangkat bintang satu hingga tahun lalu.

KPK menyatakan penunjukan Aris Budiman sebagai dirdik melalui serangkaian tes. "Sudah melalui tes lah," tegas Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo.

Sekadar informasi, posisi Dirdik sangat menentukan kinerja KPK. Ibarat orkestra, Dirdik adalah seorang konduktor. Dirdik menjadi salah satu penentu keberhasilan proses penyidikan.

Dirdik dituntut mampu mengikuti ritme, melengkapi kekurangan atau bahkan memperbaiki "kesalahan" penyidikan yang menjadi bulan-bulanan sorotan publik.

Apalagi, KPK beberapa kali mengalami kekalahan saat bertarung dalam sidang praperadilan yang diajukan tersangka.

Performa Dirdik juga menentukan penuntasan sejumlah kasus korupsi. Termasuk yang berskala besar, sebut saja bailout Bank Century, Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), pembangunan Sport Center Hambalang, pembangunan Wisma Atlet Palembang, dan dugaan korupsi haji 2010-2013 di Kementerian Agama (Kemenag).Belum lagi kasus-kasus lain. Ditambah, ada ratusan kasus yang masih dalam penyelidikan.

Lalu seperti apakah sosok Aris Budiman?

Nama lengkapnya adalah Aris Budiman Bulo, kelahiran Pangkajene, Sulawesi Selatan, 25 Januari 1965. Aris pernah memenjabat sebagai Kapolsek Distrik Kurik, Kabupaten Marauke, Irian Jaya (1989). Beberapa tahun berselang Aris menduduki kursi lebih tinggi, Kepala Polsek Metro Tebet, Polres Jakarta Selatan. Kariernya kian moncer memasuki tahun 2000-an.

Pada 2008, Aris yang sudah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) ditempatkan sebagai penyidik madya pada Unit I Direktorat II/Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Pada tahun yang sama dia sempat dipercaya menjadi Asisten Dosen (asdos) mata kuliah Hubungan Antar Sukubangsa di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisan (PTIK) Polri.

Tepat 19 Juli 2008, Aris berhasil mempertahakan disertasinya Fungsi Kepolisian Dalam Pemeliharaan Keteraturan Sosial di Wilayah Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang dan memperoleh gelar doktor pada Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia (UI). Program studi ini bekerja sama dengan PTIK. Aris tercatat sebagai angkatan kedua program studi tersebut.

Gelar doktoral menjadi berkah. Aris dipercaya mengemban amanah sebagai Kepala Polres Kota Pekalongan, Polwil Pekalongan, Polda Jawa Tengah.

Di tanah kelahiran mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso ini, nama Aris mulai dikenal luas. Beberapa kasus yang ditangani Polresta di bawah kepemimpinan Aris mulai dari perampokan, pencurian, pembunuhan, mengamankan dan menyita 700 ton pupuk bersubsidi tanpa dokumen sah di gudang PT Petrokimia Gresik, hingga peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (LP) berhasil diungkap.

Di Pekalongan Aris hanya bertahan dua tahun lebih. Lepas dari situ, Mabes Polri mempercayakan Aris untuk mengisi jabatan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Pangkatnya pun naik, Komisaris Besar Polisi. Statusnya sebagai penyidik juga bertambah, penyidik utama tingkat III. Sekira setahun di posisi tersebut, Aris dialihtugaskan ke jabatan baru sebagai perwira menengah Mabes Polri pada 21 Desember 2011, dalam rangka pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Polri (Sespimti Polri ) 2012.

Pada 27 Januari 2012, Aris kembali dirotasi ke Bagian Analisis Kebijakan Madya Bidang Pideksus Bareskrim guna melanjutkan penyelesaian pendidikan Sespimti 2012.

Setelah lulus, Aris dikembalikan ke jabatannya sebagai Kasubdit VI Dittipideksus. Pimpinan Polri melihat potensi keilmuan Aris yang bergelar doktor ilmu kepolisian. Aris pun ditempatkan sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri.

Karena dianggap mencetak prestasi dan dinilai matang, posisi sebagai Analisis Kebijakan Madya Bidang RBP ternyata tidak terlalu lama diemban.

Sejak Mei 2013, Aris ditugaskan sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreksrimsus) Polda Metro Jaya. Jabatan ini digenggam Aris hingga 1 Januari 2015. Karena per 6 Januari 2015, Aris resmi dimutasi ke Mabes Polri untuk mengisi posisi Wadirtipikor Bareskrim Mabes Polri.

Di Polda Metro Jaya (PMJ) nama Aris kian dikenal publik. Dirinya menjadi salah satu figur yang menjadi sorotan media massa.

Lalu bagaimana prestasi Aris di PMJ? Mengutip, penilaian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) per November 2013, PMJ menempati urutan 23 dari 31 Polda di seluruh Indonesia dalam penanganan kasus korupsi.

Tahun berikutnya, prestasi Aris dalam penanganan kasus korupsi boleh dibilang lebih dari cukup. Mengutip pernyataan Aris, Kamis, 1 Januari 2015, PMJ berhasil mengani 37 kasus korupsi dari 60 laporan atau sekitar 61,7%.

Kurang kemampuan personel dan jumlah anggota yang melakukan penyelidikan dan penyidikan menjadi kendala. Dari jumlah tadi, Subdit V Bidang Korupsi Ditreskrimsus menyelesaikan 22 kasus, sedang sisanya diselesaikan Polres dan Polresta. Yang menarik dari pernyataan Aris yakni, kemungkinan menghentikan kasus korupsi sangat kecil kalau sudah di penyidikan.

Pasalnya sejak tahap penyelidikan pihaknya sudah mendalami secara utuh, menyiapkan data-data, dan memastikan terjadi dugaan tindak pidana.

Tapi pertanyaan sederhana yang belum terjawab hingga saat ini, bagaimana proses persidangannya?
Toh kalau di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta setelah sebelumnya dilimpahkan ke kejaksaan, gaung 37 kasus tidak terdengar. Apalagi pengembangannya di PMJ.

Saat menempati posisi Dirreksrimsus PMJ, Aris menyeret pengelola akun @TrioMacan2000 ke pengadilan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Vice President Public Relation PT Telkom Arif Prabowo dan petinggi PT Tower Bersama Group Abdul Satar.

Di Mabes Polri apa kira-kira yang sudah dilakukan Aris sebagai Wadirtipikor Bareskrim?

Dittipikor menangani kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Utama Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) di Gedebage, Bandung, Jawa Barat. Pembangunan stadion ini diperkirakan menghabiskan dana sekitar Rp545 miliar.

Meski begitu, satu kasus yakni dugaan korupsi kasus pengadaan Uninterrupted Power Supply (UPS) di Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat dan Jakarta Pusat Tahun Anggaran 2014 mampu membuat Dittipikor unjuk gigi.

Bersama Direktur Tipikor Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus, Aris bahu-membahu berupaya menuntaskan kasus yang diduga juga melibatkan sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta.

Untuk yang berskala nasional, Dittipikor menangani kasus dugaan korupsi pemungutan biaya pembuatan paspor dengan sistem payment gateway dengan tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana.

Dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Lantas apa yang akan dilakukan Aris Budiman saat nanti menjabat Dirdik KPK? Bagaimana ketajaman "pisau" penyidikan KPK di bawah kepemimpinan Aris? Mari kita tunggu!


PILIHAN:


Kerja di Kantor Notaris, Antasari Azhar Digaji Rp3 Juta
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1171 seconds (0.1#10.140)