Kerja di Kantor Notaris, Antasari Azhar Digaji Rp3 juta
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen sedang menjalani masa pembinaan atau asimilasi.
Terpidana 18 tahun penjara itu menjalani masa asimilasi dengan cara bekerja di kantor notaris. (Baca: Asimilasi, Antasari Kerja di Kantor Notaris)
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi mengatakan dalam menjalani asimilasi, Antasari bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang, Banten dengan gaji Rp3 juta per bulan.
"Satu bulan digaji Rp3 juta. Nantinya gaji tersebut langsung disetor ke negara," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Selasa (15/9/2015).
Menurut Akbar, Antasari telah menjalani proses asimilasi sejak satu bulan lalu. "Mulai menjalani asimilasi baru tanggal 14 Agustus 2015," kata Akbar.
Akbar menambahkan, proses asmilasi yang dijalani Antasari akan berlangsung hingga 2/3 masa tahannnya. Menurut dia, asimilasi tersebut akan dievaluasi secara berkala.
PILIHAN:
PDIP Bantah Tjahjo, Puan, dan Pramono Rangkap Jabatan
Terpidana 18 tahun penjara itu menjalani masa asimilasi dengan cara bekerja di kantor notaris. (Baca: Asimilasi, Antasari Kerja di Kantor Notaris)
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Akbar Hadi mengatakan dalam menjalani asimilasi, Antasari bekerja di sebuah kantor notaris di Tangerang, Banten dengan gaji Rp3 juta per bulan.
"Satu bulan digaji Rp3 juta. Nantinya gaji tersebut langsung disetor ke negara," kata Akbar saat dihubungi wartawan, Selasa (15/9/2015).
Menurut Akbar, Antasari telah menjalani proses asimilasi sejak satu bulan lalu. "Mulai menjalani asimilasi baru tanggal 14 Agustus 2015," kata Akbar.
Akbar menambahkan, proses asmilasi yang dijalani Antasari akan berlangsung hingga 2/3 masa tahannnya. Menurut dia, asimilasi tersebut akan dievaluasi secara berkala.
PILIHAN:
PDIP Bantah Tjahjo, Puan, dan Pramono Rangkap Jabatan
(dam)