Usut Kasus e-KTP, KPK Panggil Manajer HP Indonesia
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik atau e-KTP).
Buat mengusut kasus itu, penyidik bakal memanggil manajer PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad untuk diperiksa sebagai saksi. "Dia (Habib) diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Habib diketahui sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia sempat dipanggil pada 10 September 2014 dan 10 Juni 2015 lalu. Belum diketahui apa yang kembali dicari penyidik dari Habib dalam pemeriksaan kali ini.
"Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Sugiharto menjabat pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional sebesar Rp6 triliun.
Dia diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie
Tiba di Indonesia, Ketua DPR Siap Hadapi MKD
Buat mengusut kasus itu, penyidik bakal memanggil manajer PT Hewlett-Packard (HP) Indonesia Habib Mohamad untuk diperiksa sebagai saksi. "Dia (Habib) diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2015).
Habib diketahui sudah beberapa kali dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Dia sempat dipanggil pada 10 September 2014 dan 10 Juni 2015 lalu. Belum diketahui apa yang kembali dicari penyidik dari Habib dalam pemeriksaan kali ini.
"Keterangan bersangkutan dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan," jelas Yuyuk.
KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka pada 22 April 2014.
Sugiharto menjabat pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional sebesar Rp6 triliun.
Dia diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
PILIHAN:
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie
Tiba di Indonesia, Ketua DPR Siap Hadapi MKD
(kri)