Oknum PNS Disdik Bekasi Tipu Wali Murid hingga Ratusan Juta
A
A
A
BEKASI - Penerimaan siswa baru di Kota Bekasi dijadikan ajang meraup uang sebanyakbanyaknya oleh staf Dinas Pendidikan (Disdik) setempat berinisial AM.
Modusnya, pelaku mengiming-imingi orang tua siswa bahwa bisa memasukkan anaknya ke sekolah negeri dengan membayar imbalan sejumlah uang. Pelaku memanfaatkan sistem zonasi sebesar 10% dari kuota sekolah lantaran nilai NEM-nya rendah. Padahal, calon siswa harus berkompetisi nilai meskipun masuk melalui sistem zonasi.
Ironisnya, AM kerap mencatut Kepala Disdik Kota Bekasi Rudi Sabarudin dalam menjalankan aksinya. ”Saya kaget nama saya digunakan AM untuk melancarkan modus ini. AM harus segera diproses. Sebenarnya tidak ada uang atau pungutan dalam penerimaan siswa baru,” ujar Rudi kemarin.
Dia mengakui AM adalah stafnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di bidang bina program. AM bertugas di dinasnya sejak dua tahun lalu. Berdasarkan informasi, AM pada tahun sebelumnya melakukan hal yang sama. Hanya, modus yang dilancarkan AM baru diketahui saat ini. ”Kami mendapatkan laporan langsung dari para korban yang anaknya tak bisa masuk sekolah negeri, padahal sudah membayar sejumlah uang kepada oknum staf saya,” katanya.
Misalnya, di Rawalumbu, Bekasi Timur, setiap orang tua siswa harus menyetorkan uang sebesar Rp3 juta sampai Rp7 juta. Akibat aksi AM, total kerugian puluhan korban mencapai Rp300 juta lebih. Disdik Kota Bekasi sebelumnya memanggil AM, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang dan alamat tempat tinggal AM tidak pernah diketahui.
Saat ini Disdik Kota Bekasi sudah menyerahkan kasus penipuan ini kepada Inspektorat untuk menyelidiki kebenarannya. ”Kami limpahkan ke Inspektorat untuk diproses,” ucapnya. Dia menyarankan para orang tua siswa yang menjadi korban penipuan agar melapor ke kepolisian sehingga kasus pidananya bisa diproses karena Pemkot Bekasi sebatas memberikan sanksi kepegawaian.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengaku tengah melakukan pemeriksaan khusus terkait kasus penipuan yang dilakukan AM. ”Pemeriksaan khusus sedang proses dan secepatnya hasil pemeriksaan diketahui,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Renny Hendrawati menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari ringan hingga berat. ”Bisa diberhentikan, bisa penundaan pangkat, tergantung rekomendasi dari Inspektorat,” katanya.
Abdullah m surjaya
Modusnya, pelaku mengiming-imingi orang tua siswa bahwa bisa memasukkan anaknya ke sekolah negeri dengan membayar imbalan sejumlah uang. Pelaku memanfaatkan sistem zonasi sebesar 10% dari kuota sekolah lantaran nilai NEM-nya rendah. Padahal, calon siswa harus berkompetisi nilai meskipun masuk melalui sistem zonasi.
Ironisnya, AM kerap mencatut Kepala Disdik Kota Bekasi Rudi Sabarudin dalam menjalankan aksinya. ”Saya kaget nama saya digunakan AM untuk melancarkan modus ini. AM harus segera diproses. Sebenarnya tidak ada uang atau pungutan dalam penerimaan siswa baru,” ujar Rudi kemarin.
Dia mengakui AM adalah stafnya yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) di bidang bina program. AM bertugas di dinasnya sejak dua tahun lalu. Berdasarkan informasi, AM pada tahun sebelumnya melakukan hal yang sama. Hanya, modus yang dilancarkan AM baru diketahui saat ini. ”Kami mendapatkan laporan langsung dari para korban yang anaknya tak bisa masuk sekolah negeri, padahal sudah membayar sejumlah uang kepada oknum staf saya,” katanya.
Misalnya, di Rawalumbu, Bekasi Timur, setiap orang tua siswa harus menyetorkan uang sebesar Rp3 juta sampai Rp7 juta. Akibat aksi AM, total kerugian puluhan korban mencapai Rp300 juta lebih. Disdik Kota Bekasi sebelumnya memanggil AM, tapi yang bersangkutan tidak pernah datang dan alamat tempat tinggal AM tidak pernah diketahui.
Saat ini Disdik Kota Bekasi sudah menyerahkan kasus penipuan ini kepada Inspektorat untuk menyelidiki kebenarannya. ”Kami limpahkan ke Inspektorat untuk diproses,” ucapnya. Dia menyarankan para orang tua siswa yang menjadi korban penipuan agar melapor ke kepolisian sehingga kasus pidananya bisa diproses karena Pemkot Bekasi sebatas memberikan sanksi kepegawaian.
Kepala Inspektorat Kota Bekasi Cucu Syamsudin mengaku tengah melakukan pemeriksaan khusus terkait kasus penipuan yang dilakukan AM. ”Pemeriksaan khusus sedang proses dan secepatnya hasil pemeriksaan diketahui,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bekasi Renny Hendrawati menambahkan, pihaknya akan memberikan sanksi berdasarkan hasil pemeriksaan khusus dari Inspektorat. Sanksi yang dijatuhkan mulai dari ringan hingga berat. ”Bisa diberhentikan, bisa penundaan pangkat, tergantung rekomendasi dari Inspektorat,” katanya.
Abdullah m surjaya
(ftr)