Jamaah Indonesia Meninggal Jadi 10 Orang

Selasa, 15 September 2015 - 10:36 WIB
Jamaah Indonesia Meninggal Jadi 10 Orang
Jamaah Indonesia Meninggal Jadi 10 Orang
A A A
MEKKAH - Kabar duka kembali datang dari Mekkah. Jumlah anggota jamaah haji yang meninggal karena menjadi korban crane ambruk di Masjidilharam pada Jumat (11/9) bertambah tiga lagi sehingga total menjadi 10 orang.

Pemerintah menjanjikan para korban akan mendapatkan klaim asuransi. Kepastian total korban ini diperoleh setelah tim Perlindungan Jamaah Daerah Kerja (Daker) Mekkah melakukan verifikasi dan identifikasi di penyemayaman jenazah di Almuasim. ”Tim tadi melakukan verifikasi dan identifikasi hingga pukul 01.00 (waktu setempat),” kata Kepala Daker Mekkah, Arsyad Hidayat, kepada wartawan di Kantor Urusan Haji Dakker Mekkah kemarin.

Ketiga korban meninggal yang baru ditemukan ialah Sriyana Marjo Sihonom kloter 27 Solo (SOC), Masadi Saiman Tarimin kloter 38 Surabaya (SUB), dan Siti Rukayah Abdus Somad Dasimon kloter 39 Surabaya (SUB). Arsyad tidak memastikan ketiga korban tersebut sempat dirawat di rumah sakit sebelum meninggal.

Tim Perlindungan Jamaah Daker Mekkah tidak mendapatkan informasi nama ketiga jamaah ini di rumah sakit di Mekkah. ”Ini nama baru, belum masuk dalam daftar yang luka sebelumnya. Tapi, sebagian dari tiga jamaah ini termasuk yang dilaporkan tidak kembali ke pemondokan sejak kejadian (ambruknya crane ),” lanjut Arsyad.

Daker Makkah hingga Senin (14/9) belum berhasil menghubungi keluarga ketiga orang korban. Karena itu, dia menyampaikan ke kantor wilayah Kementerian Agama di daerah tempat tinggal korban agar segera menginformasikan kepada keluarga. Saat ini Daker Mekkah masih terus membuka layanan hotline untuk keluarga jamaah haji yang ingin menanyakan kabar keluarga mereka yang berhaji di Tanah Suci.

Di sisi lain, Arsyad meminta setiap kloter proaktif menyampaikan informasi jika ternyata masih ada anggota jamaah yang belum pulang ke pemondokan. ”Sampai saat ini belum ada lagi orang yang dilaporkan hilang atau ghaib ,” paparnya.

Berdasarkan informasi terakhir, masih ada 24 anggota jamaah dari Indonesia yang masih dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) dan Balai Pengobatan Haji Indonesia (BPIH). Adapun 18 orang yang sempat dirawat sudah diperbolehkan pulang.

Dapat Asuransi

Lebih jauh Arsyad mengungkapkan, Pemerintah Indonesia meminta Pemerintah Arab Saudi memberikan bantuan kepada 52 anggota jamaah haji yang menjadi korban crane ambruk di Masjidilharam. ”Untuk Pemerintah Arab Saudi, sampai saat ini pemerintah berencana meminta ganti rugi semacam bantuan kepada bantuan yang terkena dampak,” kata Arsyad Hidayat, Minggu (13/9).

Dia menambahkan, pemerintah sudah merencanakan memberikan asuransi kepada jamaah haji yang wafat atau cacat atau terkena dampak akan diasuransikan. ”Jumlahnya sesuai dengan asuransi haji,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan bahwa jamaah yang jadi korban akan menerima asuransi. ”Sebagaimana ketentuan asuransi yang ada pada jamaahkita,” ujarLukman.

Menurut Kepala Subbagian Informasi Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Affan Rangkuti, jamaah haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan sebesar Rp18,5 juta. ”Sedangkan jamaah yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan Rp37 juta,” tutur Affan di Jakarta kemarin.

Anggota jamaah haji yang cacat tetap total karena kecelakaan mendapat nilai manfaat santunan Rp18,5 juta, sedangkan yang cacat sebagian karena kecelakaan mendapat nilai manfaat sebesar persentase dari yang paling ringan sekitar 5% dan terbesar 70% dari total nilai santunan Rp18,5 juta.

Di lain pihak, petugas haji yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan mendapat santunan Rp10 juta dan petugas haji yang meninggal dunia karena kecelakaan mendapat santunan Rp20 juta.

Nilai manfaat asuransi, kata Affan, akan dibayarkan oleh pemenang tender yang bekerja sama dengan Kementerian Agama, yaitu PT Asuransi Jiwa Mega Life. Uang santunan, kata Affan, dibayarkan melalui rekening tabungan haji bagi jamaah reguler.

ant/ Laporan Wartawan KORAN SINDO SUNU HASTORO F MEKKAH
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2283 seconds (0.1#10.140)