KPK Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut

Selasa, 15 September 2015 - 10:36 WIB
KPK Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut
KPK Periksa Puluhan Anggota DPRD Sumut
A A A
JAKARTA - Penyidik KPK memeriksa puluhan anggota DPRD Sumatera Utara kemarin. Pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut itu untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di balik batalnya interpelasi Dewan terhadap Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Pemeriksaan berlangsung tertutup dan dilakukan maraton sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 18.00. Pantauan di lapangan, 24 anggota DPRD Sumut diperiksa pada hari pertama kemarin. Sebagian kena giliran pagi, lainnya siang sejak pukul 13.00. Sebagian anggota Dewan juga datang melewati pintu belakang untuk menghindari awak media. Mereka yang datang lewat gerbang depan rata-rata memilih tutup mulut.

Ketika selesai pemeriksaan pun para wakil rakyat itu buru-buru memasuki mobilnya dan pergi tanpa memberikan keterangan sedikit pun. Ini antara lain dipertontonkan Rinawati Sianturi, politikus Partai Hanura. Khairul Fuad dari Fraksi Demokrat mengaku datang untuk memenuhi panggilan KPK terkait persoalan interpelasi Dewan.

Namun, dia tak mau memaparkan materi pemeriksaan. ”Nanti ditinggal orang ini aku ya,” katanya seraya cepat-cepat memasuki mobil. Di sana telah menunggu koleganya, kader Demokrat, John Hugo Silalahi dan Rahmat P Hasibuan. Berbeda dengan Abu Bokar Tambak, mantan politikus Partai Bintang Reformasi (PBR) yang mengaku dicecar sembilan pertanyaan seputar aliran fee APBD Provinsi Sumut 2012- 2013.

”Ditanya juga apakah menerima suatu hal dari Gubernur Gatot terkait gagalnya hak interpelasi. Saya bilang, saya tidak ada terima uang,” katanya. KPK mencium ada kejanggalan di balik batalnya interpelasi Dewan ke Gubernur Gatot Pujo Nugroho, Maret lalu.

Untuk diketahui, rencana interpelasi bergulir untuk merespons hasil pemeriksaan BPK mengenai laporan keuangan Provinsi Sumut 2013 serta berbagai permasalahan terkait APBD 201. Pada Maret 2015, DPRD Sumut sempat akan mengajukan hak interpelasi kepada Gatot Pujo Nugroho atas hasil pemeriksaan keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sumut tahun 2013.

Hak interpelasi menyangkut empat hal yaitu pengelolaan keuangan daerah, penerbitan Peraturan Gubernur Sumut Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penjabaran APBD 2015, kebijakan pembangunan Pemprov Sumut, dan etika Gubernur Sumut Gatot sebagai kepala daerah.

Namun, di tengah perjalanan DPRD Sumut batal menggunakan hak tersebut. Keputusan pembatalan dilakukan melalui pemungutan suara di dalam rapat paripurna DPRD Sumut. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, sisanya 35 orang menyatakan setuju dan 1 orang abstain.

Dugaan ketidakberesan atas hak interpelasi ini pun langsung ditindaklanjuti KPK dengan menggeledah kantor gubernur, dinas, dan DPRD Sumut. Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan beberapa dokumen salah satunya terkait hak interpelasi yang akan diajukan oleh DPRD Sumut tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan, pemeriksaan itu bagian dari pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) untuk menyelidiki apakah dalam kaitan interpelasi apakah terjadi dugaan tindak pidana korupsi. ”Pulbaket itu di Medan dan Jakarta. Kalau di Jakarta, beberapa waktu lalu,” kata Johan Budi di Gedung KPK Jakarta kemarin.

Johan menegaskan, KPK belum menentukan pihak yang bertanggung jawab atas kasus ini. Pengumpulan bahan dan keterangan ini berlangsung sejak beberapa hari lalu dan akan terus berlangsung hingga dipastikan ada dugaan tindak pidana korupsi.

Pekan lalu KPK sempat memanggil Ketua DPRD Sumut Ajib Shah. Kehadiran Ajih merupakan yang kedua kali. Namun, dia membantah telah dimintai keterangan. Senin (8/9), penyidik KPK giliran memeriksa Gatot. Saat itu Gatot mengakui dirinya diperiksa sebagai saksi untuk kasus interpelasi. Adapun Evy Susanti, istri Gatot, yang diperiksa Jumat (11/9) juga mengakui banyak ditanya soal interpelasi.

Gatot dan Evy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, pengacara top OC Kaligis dan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry, juga telah menghuni jeruji besi.

Fakhrur rozi/ Frans marbun/ Ilham safutra
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4847 seconds (0.1#10.140)