Kemenkumham Minta Masukan KPK Soal Rancangan KUHP

Senin, 14 September 2015 - 16:28 WIB
Kemenkumham Minta Masukan KPK Soal Rancangan KUHP
Kemenkumham Minta Masukan KPK Soal Rancangan KUHP
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Widodo Ekatjahjana menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan anak buah Menkumham Yasonna Laoly itu untuk meminta masukan KPK dalam mempersiapkan pembahasan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Jadi kita merespons, kita proaktif, untuk bagaimana bisa melibatkan stakeholder kita dalam pembahasan RUU KUHP nanti," kata Widodo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Menurut Widodo, para stakeholder khususnya lembaga penegak hukum akan dimintai masukan terkait pembahasan rancangan tersebut. Widodo mengatakan, kejaksaan, kepolisian dan KPK akan terlibat dalam pembahasan ini.

"Dan selama ini kita untuk rapat kerja bersama kemarin-kemarin kita sudah mengundang KPK untuk mendengar keterangan presiden," tuturnya.

Widodo memaparkan, sejatinya RUU KUHP bukan barang baru. Wakil rakyat di Senayan sudah pernah membahasnya pada periode 2009-2014, namun tidak tuntas.‬

‪"Akhirnya dikembalikan kepada pemerintah dan sekarang kita mulai lagi rancangan itu," jelas dia.‬

Dia menambahkan, soal rancangan KUHP itu sempat menuai protes dari elemen masyarakat yang khawatir rancangan tersebut akan memasukkan delik yang bisa melemahkan KPK. Bahkan, pemimpin KPK pun sempat menyurati Kemenkumham terkait hal itu.

"Inti suratnya menyatakan bahwa kalau bisa jangan dimasukkan di dalam RUU KUHP delik yang termasuk Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Bahwa kemudian nanti pemerintah DPR juga memasukkan rekomendasi KPK meminta supaya harmonisasi dilakukan paralel," pungkasnya.

PILIHAN:
Rangkap Jabatan, Fadli Zon Sebut Puan Seperti Zombie

KPK Berencana Periksa 93 Anggota DPRD Sumut
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3855 seconds (0.1#10.140)