Tiba di Indonesia, Ketua DPR Siap Hadapi MKD
Senin, 14 September 2015 - 10:56 WIB
Tiba di Indonesia, Ketua DPR Siap Hadapi MKD
A
A
A
JAKARTA - Setelah melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat selama kurang lebih dua pekan, Ketua DPR Setya Novanto telah tiba di Indonesia. Dia mengaku siap memberikan klarifikasi atas laporan sejumlah anggota DPR soal dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya lantaran hadir dalam konferensi pers Donald Trump.
Setya mengatakan, meski konferensi pers tersebut belum dalam tahap kampanye, dirinya bisa memahami pandangan publik. Baik yang menganggap terjadi dugaan pelanggaran kode etik, ataupun yang memandang dalam batas kewajaran.
"Saya akan bersifat kooperatif," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) telah menetapkan pertemuan saya dengan Donald Trump sebagai Perkara Tanpa Pengaduan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 124 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Demikian juga sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Karenanya, Setya menyerahkan sepenuhnya pada MKD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan padanya.
"Jika sekiranya saya diharapkan hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu," ucap dia.
PILIHAN:
Ketua DPR Bantah Pertemuannya dengan Trump Difasilitasi HT
Ketua DPR Jelaskan Kronologi Pertemuan dengan Donald Trump
Setya mengatakan, meski konferensi pers tersebut belum dalam tahap kampanye, dirinya bisa memahami pandangan publik. Baik yang menganggap terjadi dugaan pelanggaran kode etik, ataupun yang memandang dalam batas kewajaran.
"Saya akan bersifat kooperatif," kata Setya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2015).
Sebelumnya, Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) telah menetapkan pertemuan saya dengan Donald Trump sebagai Perkara Tanpa Pengaduan, sebagaimana termaktub dalam Pasal 124 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Demikian juga sebagaimana termaktub dalam Pasal 9 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI.
Karenanya, Setya menyerahkan sepenuhnya pada MKD dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya dalam melakukan penyelidikan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan padanya.
"Jika sekiranya saya diharapkan hadir dalam rangka memberikan keterangan tentang dugaan pelanggaran itu," ucap dia.
PILIHAN:
Ketua DPR Bantah Pertemuannya dengan Trump Difasilitasi HT
Ketua DPR Jelaskan Kronologi Pertemuan dengan Donald Trump
(kri)