Advokat Harus Bersih dari Praktik Kotor

Sabtu, 12 September 2015 - 11:02 WIB
Advokat Harus Bersih dari Praktik Kotor
Advokat Harus Bersih dari Praktik Kotor
A A A
JAKARTA - Advokat Indonesia diharapkan ikut serta menegakkan hukum dengan mengedepankan praktik yang bersih.

Diharapkan ke depan tidak ada lagi praktik menyimpang yang dilakukan advokat dalam rangka penegakan hukum di Tanah Air. ”Advokat yang tergabung dalam Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) harus membangun kesadaran hukum, harus harmonis dan bersih dari berbagai praktik kotor yang selama ini terjadi,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD saat memberikan pembekalan pada Pelantikan Pengurus DPP Ikadin di Jakarta kemarin.

Mahfud mengatakan, dalam aktivitasnya advokat harus bisa menciptakan penegakan hukum yang tidak gaduh ketika seseorang yang bersalah harus dijatuhi hukuman. Dia menjelaskan, di dalam hukum ada yang disebut malaprohibita dan malainsih. Malaprohibita adalah satu perbuatan yang melanggar peraturan yang resmi, akan tetapi belum tentu merugikan masyarakat.

”Saya bawa kendaraan tapi tidak bawa SIM dan selamat. Nah, itu kan tidak merugikan masyarakat atau disebut malaprohibita. Sedangkan malainsih yaitu suatu perbuatan yang melanggar aturan dan merugikan masyarakat. Di sini advokat harus punya kesadaran mengenai malaprohibita dan malainsih agar tidak terjadi kegaduhan,” ujarnya menjelaskan. Menurutnya, advokat merupakan salah satu aparat penegak hukum.

Bagi Mahfud, masalah hukum yang berat di Indonesia saat ini ada pada aparat penegak hukumnya sendiri. Mahfud bercerita pernah suatu saat dia duduk satu pesawat dengan seorang advokat yang sedang membela kliennya yang diduga melakukan korupsi besar. Lalu advokat tersebut bercerita bahwa hatinya sebenarnya tersiksa karena harus melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak boleh, yaitu suap. ”Tapi kenapa dia melakukan itu karena dia menilai aparat penegak hukum yang lain sama,” ujarnya.

Fakta bahwa Indonesia mengalami kerusakan di tubuh aparat penegak hukumnya adalah hal yang tidak bisa dielakkan. Akan tetapi, Mahfud menyebut semua aparat penegak hukum juga merasa tidak nyaman karena kondisi tersebut. Ketua Umum Ikadin Sutrisno berjanji akan mengawasi secara ketat anggotanya dalam menjalankan tugas profesi membela para pencari keadilan. ”Setiap anggota Ikadin harus bersih dari praktik kotor peradilan dalam menjalankan tugas profesi, seperti suapmenyuap dan sebagainya. Kami akan awasi secara ketat mengenai hal itu,” jaminnya.

Sutrisno mengaku telah berkoordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum agar para pencari keadilan bisa mendapatkan keadilan sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. ”Kami harapkan tidak ada lagi tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika advokatnya bersih, hakimnya bersih, jaksanya bersih, para pencari keadilan, yaitu masyarakat, bisa terlindungi,” ujarnya.

Bakti munir
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7385 seconds (0.1#10.140)