Jaksa Agung Ingin Perkara Mobil Listrik Segera Disidangkan
Jum'at, 11 September 2015 - 15:22 WIB
Jaksa Agung Ingin Perkara Mobil Listrik Segera Disidangkan
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berharap tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan mobil listrik bisa segera dibawa ke persidangan setelah berkasnya dinyatakan lengkap.
"Jadi, akan kita ajukan salah seorang tersangkanya ke persidangan ketika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Namun begitu, dirinya belum dapat memastikan kapan berkas perkara tersangka dugaan korupsi mobil listrik ini bisa dinyatakan lengkap.
"Ya secepatnya kalau bisa, ini kan harus dipersiapkan dengan baik. Saat semuanya sudah terpenuhi, tercukupi kelengkapan formil dan materiil berkas perkaranya nanti kita serahkan segera," tandasnya.
Sekadar informasi, mengenai perkara ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah berinisial D dan AS. D sendiri saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
PILIHAN:
Jokowi Kunker ke Timur Tengah
Silaturahmi ke KPK, Kabareskrim Sempat Temui Penyidik Polri
"Jadi, akan kita ajukan salah seorang tersangkanya ke persidangan ketika berkasnya sudah dinyatakan lengkap," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2015).
Namun begitu, dirinya belum dapat memastikan kapan berkas perkara tersangka dugaan korupsi mobil listrik ini bisa dinyatakan lengkap.
"Ya secepatnya kalau bisa, ini kan harus dipersiapkan dengan baik. Saat semuanya sudah terpenuhi, tercukupi kelengkapan formil dan materiil berkas perkaranya nanti kita serahkan segera," tandasnya.
Sekadar informasi, mengenai perkara ini Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka ialah berinisial D dan AS. D sendiri saat ini sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta.
PILIHAN:
Jokowi Kunker ke Timur Tengah
Silaturahmi ke KPK, Kabareskrim Sempat Temui Penyidik Polri
(kri)