Gembong Narkoba asal Belanda Dihukum Mati

Jum'at, 11 September 2015 - 10:48 WIB
Gembong Narkoba asal...
Gembong Narkoba asal Belanda Dihukum Mati
A A A
SURABAYA - Majelis Hakim yang diketuai Musa Arief Nuraini menjatuhkan hukuman mati kepada dua terdakwa gembong narkoba, yaitu Ali Tokman, 54, warga Belanda, dan Fredy Tedja Abdi, 40, warga Darmo Satelit 2.

Sedangkan dua lainnya yang masih dalam satu jaringan, yaitu Alfon, 44, warga Pondok Laguna, dan Rendy, 39, masingmasing dihukum 20 dan 18 tahun penjara. Sidang putusan kasus penyelundupan narkoba seberat 6,1 kg dari Belanda itu dilakukan terpisah di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Sidang pertama dilakukan terhadap Ali Tokman.

Dalam putusannya, Musa menyebutkan bahwa terdakwa Ali terbukti membawa atau mengimpor narkotika jenis sabu seberat 6,1 kg dari Belanda ke Indonesia. ”Perbuatan terdakwa Ali tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dari perbuatan itu, tidakadahalyangmeringankan terdakwa,” kata Musa. Musa menyebutkan, Ali terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, yakni mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan I.

Setelah putusan terhadap Ali, majelis hakim yang juga diketuai Musa menyidangkan Fredy Tedja. Dalam putusannya, Hakim Musa menyatakan bahwa terdakwa Fredy terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika seberat 6,1 kg dan menjatuhkan hukuman mati. Sedangkan dalam sidang lain, dua terdakwa Alfon dan Rendy yang juga masih satu jaringan dengan Ali dan Fredy, hakim Musa menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1,5 miliar kepada Alfon.

Sementara terdakwa Rendy divonis penjara 18 tahun dan denda Rp1,5 miliar. Terkait putusan tersebut, pengacara Ali Tokman, Yudianto M Simbolon, menyatakan tidak bisa menerima keputusan itu. Dia akan melakukan banding.

”Jelas-jelas klien kami tidak tahu, bahkan tidak mengenal apa itu narkoba. Atas putusan hukuman mati ini, kami akan banding,” kata Yudianto.

lutfi yuhandi
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0768 seconds (0.1#10.140)