PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan PT VSI
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang praperadilan perdana yang diajukan PT Victoria Securities Indonesia (VSI). Permohonan praperadilan diajukan PT VSI untuk menggugat tindakan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sidang rencananya akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekira pukul 10.00 WIB pagi ini. Sidang dimohonkan untuk menggugat Kejagung yang dinilai salah prosedur dalam melakukan penggeledahan.
"Kita akan gugat kesalahan Kejagung. Ini upaya hukum yang kita lakukan, karena atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan imateril," ujar Kuasa Hukum PT VSI Primadita Wirasandi saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2015).
PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
PILIHAN:
Kronologi 'Ambruknya' JK di RSCM
PAN Merapat, Soetrisno Bachir Dapat Posisi
Sidang rencananya akan digelar di ruang sidang utama PN Jaksel sekira pukul 10.00 WIB pagi ini. Sidang dimohonkan untuk menggugat Kejagung yang dinilai salah prosedur dalam melakukan penggeledahan.
"Kita akan gugat kesalahan Kejagung. Ini upaya hukum yang kita lakukan, karena atas dasar salah geledah itu kita mengalami kerugian materi dan imateril," ujar Kuasa Hukum PT VSI Primadita Wirasandi saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2015).
PT VSI menilai penggeledahan penyidik Kejagung pada 12 Agustus 2015 lalu bertentangan dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku. Mereka mempermasalahkan isi surat izin penggeledahan yang dimiliki Kejagung kala itu.
Dari informasi yang dihimpun, penggeledahan seharusnya dilakukan di Kantor Victoria Securities International Corporation (VSIC) di Lantai 9 Panin Bank Center, Jalan Jenderal Sudirman. Namun, Kejagung diketahui melakukan penggeledahan di kantor PT VSI di Senayan City, Lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.
Usai memimpin penggeledahan, mantan Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin sebenarnya sempat memberikan klafikasi yang menyebutkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
Turin mengatakan, sebelum menggeledah kantor PT VSI di Jalan Asia Afrika, penyidik sudah terlebih dahulu mendatangi Gedung Panin Tower yang diketahui sebagai Kantor VSIC.
Namun, sesampainya di sana penyidik tidak menemukan keberadaan VSIC maupun PT VSI di Panin Tower. Akhirnya, mereka pun bergerak melakukan penggeledahan ke kantor PT VSI yang dikatakan sudah pindah ke Jalan Asia Afrika.
PILIHAN:
Kronologi 'Ambruknya' JK di RSCM
PAN Merapat, Soetrisno Bachir Dapat Posisi
(kri)