Syarat Pencairan Dana Desa Dipermudah
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akhirnya mempermudah syarat- syarat pencairan dana desa melalui penandatanganan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
SKB ini merupakan jalan tengah agar dana desa bisa segera disalurkan ke desa. Diketahui, pemerintah sudah menyalurkan dana desa ini melalui pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, oleh pemda, dana tersebut belum juga disalurkan ke desa karena persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya belum dipenuhi pihak desa.
Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, dengan adanya SKB ini, tidak ada alasan lagi bagi kabupaten/kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa. SKB ini, lanjutnya, mengatur tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana.
Bahkan, syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang sebelumnya diatur untuk pencairan dana desa kini bisa dipermudah, bahkan ditiadakan. Syarat penting lain yang diwajibkan pemerintah, yaitu APBDes dan dokumen yang dicantumkan, pun tidak banyak.
Desa hanya perlu membuat satu lembar dokumen saja. Kemudian soal ketentuan syarat adanya peraturan bupati/wali kota (perbup/ perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Cukup berupa instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi saja, maka dana desa bisa digunakan.
”Mengenai perbup dan perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” papar Marwan di Jakarta kemarin. Meski demikian, Marwan membantah bahwa penyederhanaan ini bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa.
Sebab aturan yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa. Jika prosedur yang rumit dibiarkan, dana desa menjadi tidak terserap semuanya. Meski tidak bertentangan dengan UU6/2014, Marwan mengaku tetap akan membentuk tim untuk mengkaji revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Tim itu sementara berasal dari Kementerian Desa yang kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. ”Tujuannya agar dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/ kota dulu,” paparnya. Lebih lanjut Marwan meminta seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa untuk program pembangunan desa.
Dia juga meminta aparat desa untuk tidaktakutdanragu.” Segerabelanjakan uang tersebut karena jika tidak dibelanjakan malah akan menuai masalah,” tandasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan telah menandatangani SKB percepatan dana desa. Begitu terbit, SKB tersebut sudah bisa langsung diimplementasikan ke daerah. ”Semalam sudah.
Pak Marwan (mendes) sudah tanda tangan. Surat yang saya dan Pak Marwan teken tadi malam langsung dibawa ke Menkeu,” ungkapnya. Tjahjo mengatakan, SKB merupakan langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mengatasi terlambatnya dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Dia berharap hal ini akan dapat segera mempercepat penyaluran.
”Ini untuk mempercepat penyaluran. Pemda kita minta mempercepat, jangan menghambat. Di surat bersama itu perencanaan akan lebih singkat,” paparnya. Dia juga mengatakan dana desa hanya difokuskan untuk infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan. ”Ini kita kerucutkan menjadi tiga sasaran.
Jadi lebih sederhana,” ujarnya. Sementara itu, Komisi II DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penundaan Pertanggungjawaban Dana Desa. Sebab proses pencairan dana desa sudahsangatterlambatdari jadwal yang semestinya sehingga realisasi di desa pun terlambat.
”Tahun 2015 tinggal tiga bulan lagi, baiknya pemerintah segera membuat keppres tentang pertanggungjawaban dana desa yang ditunda menjadi bulan April. Jadi, masih ada waktu untuk realisasi dana desa,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Lukman mengatakan, persoalan dana desa ini lebih karena ketidaksiapan aparat desa.
Menurut dia, dana desa yang sudah ditransfer ke bupati/wali kota mencapai 80%. Dari bupati/wali kota juga sudah ditransfer ke rekening desa sebesar 20%. Namun yang baru digunakan oleh desa tidak sampai 5%. Hal ini terjadi lantaran aparat desa takut dipidanakan. ”Kades takut diancam LSM, NGO, politisi, dan para penegak hukum,” paparnya.
Neneng zubaidah/ dita angga/kiswondari
SKB ini merupakan jalan tengah agar dana desa bisa segera disalurkan ke desa. Diketahui, pemerintah sudah menyalurkan dana desa ini melalui pemerintah daerah (pemda) setempat. Namun, oleh pemda, dana tersebut belum juga disalurkan ke desa karena persyaratan yang sudah ditentukan sebelumnya belum dipenuhi pihak desa.
Mendes PDTT Marwan Jafar mengatakan, dengan adanya SKB ini, tidak ada alasan lagi bagi kabupaten/kota untuk tidak menyalurkan dana desa ke rekening desa. SKB ini, lanjutnya, mengatur tata cara penyaluran dana desa yang lebih sederhana.
Bahkan, syarat harus memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang sebelumnya diatur untuk pencairan dana desa kini bisa dipermudah, bahkan ditiadakan. Syarat penting lain yang diwajibkan pemerintah, yaitu APBDes dan dokumen yang dicantumkan, pun tidak banyak.
Desa hanya perlu membuat satu lembar dokumen saja. Kemudian soal ketentuan syarat adanya peraturan bupati/wali kota (perbup/ perwali) dalam pencairan dan penggunaan dana desa, dalam SKB tiga menteri diatur bahwa ketentuan ini disederhanakan. Cukup berupa instruksi dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi saja, maka dana desa bisa digunakan.
”Mengenai perbup dan perwali itu kita sederhanakan juga menjadi direction dari pusat dalam bentuk SKB tiga menteri. Bentuknya cukup dengan instruksi-instruksi saja,” papar Marwan di Jakarta kemarin. Meski demikian, Marwan membantah bahwa penyederhanaan ini bertentangan dengan UU 6/2014 tentang Desa.
Sebab aturan yang tertuang dalam SKB ini dalam rangka mempercepat penggunaan dana desa. Jika prosedur yang rumit dibiarkan, dana desa menjadi tidak terserap semuanya. Meski tidak bertentangan dengan UU6/2014, Marwan mengaku tetap akan membentuk tim untuk mengkaji revisi UU 6/2014 tentang Desa.
Tim itu sementara berasal dari Kementerian Desa yang kemudian akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. ”Tujuannya agar dana desa itu langsung dari APBN turun ke desa, tidak usah ke kabupaten/ kota dulu,” paparnya. Lebih lanjut Marwan meminta seluruh kepala desa agar menggunakan dana desa untuk program pembangunan desa.
Dia juga meminta aparat desa untuk tidaktakutdanragu.” Segerabelanjakan uang tersebut karena jika tidak dibelanjakan malah akan menuai masalah,” tandasnya. Mendagri Tjahjo Kumolo membenarkan telah menandatangani SKB percepatan dana desa. Begitu terbit, SKB tersebut sudah bisa langsung diimplementasikan ke daerah. ”Semalam sudah.
Pak Marwan (mendes) sudah tanda tangan. Surat yang saya dan Pak Marwan teken tadi malam langsung dibawa ke Menkeu,” ungkapnya. Tjahjo mengatakan, SKB merupakan langkah yang diambil pemerintah pusat untuk mengatasi terlambatnya dana desa dari kabupaten/kota ke desa. Dia berharap hal ini akan dapat segera mempercepat penyaluran.
”Ini untuk mempercepat penyaluran. Pemda kita minta mempercepat, jangan menghambat. Di surat bersama itu perencanaan akan lebih singkat,” paparnya. Dia juga mengatakan dana desa hanya difokuskan untuk infrastruktur, irigasi, dan sosial kemasyarakatan. ”Ini kita kerucutkan menjadi tiga sasaran.
Jadi lebih sederhana,” ujarnya. Sementara itu, Komisi II DPR meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penundaan Pertanggungjawaban Dana Desa. Sebab proses pencairan dana desa sudahsangatterlambatdari jadwal yang semestinya sehingga realisasi di desa pun terlambat.
”Tahun 2015 tinggal tiga bulan lagi, baiknya pemerintah segera membuat keppres tentang pertanggungjawaban dana desa yang ditunda menjadi bulan April. Jadi, masih ada waktu untuk realisasi dana desa,” tandas Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin. Lukman mengatakan, persoalan dana desa ini lebih karena ketidaksiapan aparat desa.
Menurut dia, dana desa yang sudah ditransfer ke bupati/wali kota mencapai 80%. Dari bupati/wali kota juga sudah ditransfer ke rekening desa sebesar 20%. Namun yang baru digunakan oleh desa tidak sampai 5%. Hal ini terjadi lantaran aparat desa takut dipidanakan. ”Kades takut diancam LSM, NGO, politisi, dan para penegak hukum,” paparnya.
Neneng zubaidah/ dita angga/kiswondari
(bbg)