PAW Puan-Tjahjo Sudah Diproses Tahun Lalu
A
A
A
JAKARTA - PDIP membantah telah membiarkan dua kadernya, Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo, merangkap jabatan sebagai menteri sekaligus anggota DPR. Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya merupakan anggota DPR dari Fraksi PDIP.
Wakil Wasekjen (Sekjen) PDIP Ahmad Basarah mengungkap, pihaknya telah memproses pengunduran diri Puan maupun Tjahjo sejak setahun lalu, saat keduanya ditunjuk menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebenarnya proses pergantian antar waktu (PAW) DPR atas nama Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah diproses sejak awal mereka terpilih menjadi menteri," ujar Basarah saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Keterlambatan proses PAW anggota Fraksi PDIP DPR, menurut Basarah, bukan hanya dialami oleh calon anggota pengganti Puan maupun Tjahjo di DPR. Namun juga dialami oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
"Dalam sengketa Pemilu Legislatif 2014 lalu, Andreas sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai dan pleno DPP sebagai Anggota DPR. Namun UU MD3 mengatur sangat kaku perihal pergantian antar waktu anggota DPR tersebut, sehingga nasib Andreas Pareira juga masih terkatung-katung hingga saat ini," jelasnya.
Basarah pun mengaku pernah melihat surat dokumen pengunduran diri kedua kader PDIP tersebut di Sekratariat Fraksi PDIP di DPR. Namun, karena belum ada calon penggantinya maka PAW tersebut menjadi terkendala.
"Karena proses pengusulan pemberhentian seseorang dari jabatan anggota DPR oleh DPP Partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dibarengi dengan usulan nama calon pengganti antar waktunya," tandasnya.
Wakil Wasekjen (Sekjen) PDIP Ahmad Basarah mengungkap, pihaknya telah memproses pengunduran diri Puan maupun Tjahjo sejak setahun lalu, saat keduanya ditunjuk menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Sebenarnya proses pergantian antar waktu (PAW) DPR atas nama Puan Maharani dan Tjahjo Kumolo sudah diproses sejak awal mereka terpilih menjadi menteri," ujar Basarah saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Keterlambatan proses PAW anggota Fraksi PDIP DPR, menurut Basarah, bukan hanya dialami oleh calon anggota pengganti Puan maupun Tjahjo di DPR. Namun juga dialami oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira.
"Dalam sengketa Pemilu Legislatif 2014 lalu, Andreas sudah diputuskan oleh Mahkamah Partai dan pleno DPP sebagai Anggota DPR. Namun UU MD3 mengatur sangat kaku perihal pergantian antar waktu anggota DPR tersebut, sehingga nasib Andreas Pareira juga masih terkatung-katung hingga saat ini," jelasnya.
Basarah pun mengaku pernah melihat surat dokumen pengunduran diri kedua kader PDIP tersebut di Sekratariat Fraksi PDIP di DPR. Namun, karena belum ada calon penggantinya maka PAW tersebut menjadi terkendala.
"Karena proses pengusulan pemberhentian seseorang dari jabatan anggota DPR oleh DPP Partai kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus dibarengi dengan usulan nama calon pengganti antar waktunya," tandasnya.
(hyk)