Alasan KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo

Rabu, 09 September 2015 - 15:36 WIB
Alasan KPK Ajukan PK...
Alasan KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Direktur jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo.

Dalam permohonnya, KPK menilai pengajuan PK tersebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Sebetulnya ada beberapa poin yang kita sampaikan di dalam permohonan PK kita," ucap kuasa hukum KPK, Anatomi Mulyawan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Menurut Mulyawan, pihaknya berhak mengajukan PK lantaran dalam praktek peradilan sebuah putusan praperadilan masih boleh dilakukan PK. Hal itu tercantum dalam beberapa poin putusan Mahkamah Agung (MA).

Tak hanya itu, Mulyawan mengatakan, dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK kembali. "Jadi dasar itu yang kita gunakan untuk mengajukan PK," tandasnya.

Pilihan:

Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)
Berita Terkait
Cara Bayar Pajak Motor...
Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat M-Banking BCA, Praktis dan Tidak Antre
Aplikasi BCA Mobile...
Aplikasi BCA Mobile Down, Pengguna Ngeluh di Medsos
Cara Tarik Tunai BCA...
Cara Tarik Tunai BCA Tanpa Kartu dengan Mudah dan Praktis
Aplikasi M-Banking BCA...
Aplikasi M-Banking BCA Error, Warganet Ngomel di Twitter
Cara Transfer Uang Sesama...
Cara Transfer Uang Sesama BCA lewat ATM hingga Klik BCA
Gokil! Transaksi Top...
Gokil! Transaksi Top Up Flazz BCA Tembus Rp6,3 Triliun
Berita Terkini
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Tiba di KPK usai Kena OTT
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
KPK terkait OTT Bupati...
KPK terkait OTT Bupati Langkat: Suap Proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perkim
3 Pejabat Bea Cukai...
3 Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap Rp63,5 Miliar Terkait Kasus Impor Barang
Petisi Ahli Tampung...
Petisi Ahli Tampung Seluruh Masukan Organisasi Hukum Terkait RUU Advokat
PAN Tak Beri Bantuan...
PAN Tak Beri Bantuan Hukum ke Bupati Langkat yang Kena OTT KPK, Viva Yoga: Tanggung Jawab Pribadi
Infografis
3 Alasan Greenland Jadi...
3 Alasan Greenland Jadi Kunci AS untuk Perang Nuklir Melawan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved