Alasan KPK Ajukan PK Praperadilan Hadi Poernomo
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan mantan Direktur jenderal (Dirjen) Pajak, Hadi Poernomo.
Dalam permohonnya, KPK menilai pengajuan PK tersebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebetulnya ada beberapa poin yang kita sampaikan di dalam permohonan PK kita," ucap kuasa hukum KPK, Anatomi Mulyawan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Mulyawan, pihaknya berhak mengajukan PK lantaran dalam praktek peradilan sebuah putusan praperadilan masih boleh dilakukan PK. Hal itu tercantum dalam beberapa poin putusan Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, Mulyawan mengatakan, dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK kembali. "Jadi dasar itu yang kita gunakan untuk mengajukan PK," tandasnya.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
Dalam permohonnya, KPK menilai pengajuan PK tersebut sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sebetulnya ada beberapa poin yang kita sampaikan di dalam permohonan PK kita," ucap kuasa hukum KPK, Anatomi Mulyawan di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (9/9/2015).
Menurut Mulyawan, pihaknya berhak mengajukan PK lantaran dalam praktek peradilan sebuah putusan praperadilan masih boleh dilakukan PK. Hal itu tercantum dalam beberapa poin putusan Mahkamah Agung (MA).
Tak hanya itu, Mulyawan mengatakan, dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 4 Tahun 2014 disebutkan bahwa putusan praperadilan masih bisa dilakukan PK kembali. "Jadi dasar itu yang kita gunakan untuk mengajukan PK," tandasnya.
Pilihan:
Reaksi Golkar Terkait Setya Novanto dan Donald Trump
(maf)