Aturan Dana Transfer Daerah Dideregulasi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menderegulasi aturan dana transfer daerah sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi.
Dengan pencairan dana transfer daerah yang lebih mudah, perekonomian daerah diharapkan akan menggeliat sehingga bisa memberikan kontribusi yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan pencairan dana transfer daerah, terutama untuk dana desa, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam.
Meski disiapkan pada tahun ini, kebijakan ini akan efektif mulai tahun depan. ”Kalau kemarin karena APBN lambat, wajar karena juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) belum ada, lalu anggaran naik dan tahun anggaran sudah berjalan,” tandas Bambang di Komisi XI DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya akan memperbaiki mekanisme penyaluran DAU sebagai dana pemerataan kesenjangan keuangan antardaerah.
Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan Indeks Williamson yang kriterianya mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis, indeks pembangunan manusia, dan produk domestik regional bruto (PDRB). ”Kalau DBH hanya menguntungkan daerah yang punya SDA (sumber daya alam) besar, pajak, dan PAD (pendapatan asli daerah) tinggi, maka kalau DAU diberikan ke daerah yang sebaliknya,” ungkapnya.
Untuk DAK, pemerintah akan menghapus dana pendamping sebesar 10% yang mencapai Rp215,3 triliun. Bambang mengatakan, kewajiban dana pendamping yang harus disediakan daerah tersebut sering kali menjadi penghambat penyaluran DAK dari pusat ke daerah. ”Kita akan memperbaiki juknis dan tata cara pelaporan, tapi daerah harus memberikan usulan percepatan pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain itu, mantan kepala kebijakan fiskal ini mengatakan bahwa mekanisme pemberian DBH tahun depan tidak lagi didasarkan pada realisasi, tetapi pada kebutuhan anggaran tiap daerah. Mengenai dana desa, Bambang mengatakan bahwa aturan dana desa juga menjadi fokus pemerintah untuk dideregulasi.
Sebelumnya setiap desa harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum dana desa bisa cair, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ”Kami akan buat format lebih simpel. Ini sedang disiapkan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa wajib menyampaikan beberapa dokumen seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. ”Dokumennya bisa panjang dan tebal, karena itu nanti itu disederhanakan,” ujarnya.
Rahmat fiansyah
Dengan pencairan dana transfer daerah yang lebih mudah, perekonomian daerah diharapkan akan menggeliat sehingga bisa memberikan kontribusi yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan pencairan dana transfer daerah, terutama untuk dana desa, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam.
Meski disiapkan pada tahun ini, kebijakan ini akan efektif mulai tahun depan. ”Kalau kemarin karena APBN lambat, wajar karena juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) belum ada, lalu anggaran naik dan tahun anggaran sudah berjalan,” tandas Bambang di Komisi XI DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya akan memperbaiki mekanisme penyaluran DAU sebagai dana pemerataan kesenjangan keuangan antardaerah.
Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan Indeks Williamson yang kriterianya mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis, indeks pembangunan manusia, dan produk domestik regional bruto (PDRB). ”Kalau DBH hanya menguntungkan daerah yang punya SDA (sumber daya alam) besar, pajak, dan PAD (pendapatan asli daerah) tinggi, maka kalau DAU diberikan ke daerah yang sebaliknya,” ungkapnya.
Untuk DAK, pemerintah akan menghapus dana pendamping sebesar 10% yang mencapai Rp215,3 triliun. Bambang mengatakan, kewajiban dana pendamping yang harus disediakan daerah tersebut sering kali menjadi penghambat penyaluran DAK dari pusat ke daerah. ”Kita akan memperbaiki juknis dan tata cara pelaporan, tapi daerah harus memberikan usulan percepatan pembangunan daerah,” tambahnya.
Selain itu, mantan kepala kebijakan fiskal ini mengatakan bahwa mekanisme pemberian DBH tahun depan tidak lagi didasarkan pada realisasi, tetapi pada kebutuhan anggaran tiap daerah. Mengenai dana desa, Bambang mengatakan bahwa aturan dana desa juga menjadi fokus pemerintah untuk dideregulasi.
Sebelumnya setiap desa harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum dana desa bisa cair, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ”Kami akan buat format lebih simpel. Ini sedang disiapkan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa wajib menyampaikan beberapa dokumen seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. ”Dokumennya bisa panjang dan tebal, karena itu nanti itu disederhanakan,” ujarnya.
Rahmat fiansyah
(ars)