Aturan Dana Transfer Daerah Dideregulasi

Rabu, 09 September 2015 - 11:16 WIB
Aturan Dana Transfer...
Aturan Dana Transfer Daerah Dideregulasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan akan menderegulasi aturan dana transfer daerah sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi.

Dengan pencairan dana transfer daerah yang lebih mudah, perekonomian daerah diharapkan akan menggeliat sehingga bisa memberikan kontribusi yang optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan kemudahan pencairan dana transfer daerah, terutama untuk dana desa, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumber daya alam.

Meski disiapkan pada tahun ini, kebijakan ini akan efektif mulai tahun depan. ”Kalau kemarin karena APBN lambat, wajar karena juknis (petunjuk teknis) dan juklak (petunjuk pelaksanaan) belum ada, lalu anggaran naik dan tahun anggaran sudah berjalan,” tandas Bambang di Komisi XI DPR, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan, pihaknya akan memperbaiki mekanisme penyaluran DAU sebagai dana pemerataan kesenjangan keuangan antardaerah.

Dalam hal ini, pemerintah akan menerapkan Indeks Williamson yang kriterianya mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, kesulitan geografis, indeks pembangunan manusia, dan produk domestik regional bruto (PDRB). ”Kalau DBH hanya menguntungkan daerah yang punya SDA (sumber daya alam) besar, pajak, dan PAD (pendapatan asli daerah) tinggi, maka kalau DAU diberikan ke daerah yang sebaliknya,” ungkapnya.

Untuk DAK, pemerintah akan menghapus dana pendamping sebesar 10% yang mencapai Rp215,3 triliun. Bambang mengatakan, kewajiban dana pendamping yang harus disediakan daerah tersebut sering kali menjadi penghambat penyaluran DAK dari pusat ke daerah. ”Kita akan memperbaiki juknis dan tata cara pelaporan, tapi daerah harus memberikan usulan percepatan pembangunan daerah,” tambahnya.

Selain itu, mantan kepala kebijakan fiskal ini mengatakan bahwa mekanisme pemberian DBH tahun depan tidak lagi didasarkan pada realisasi, tetapi pada kebutuhan anggaran tiap daerah. Mengenai dana desa, Bambang mengatakan bahwa aturan dana desa juga menjadi fokus pemerintah untuk dideregulasi.

Sebelumnya setiap desa harus menyiapkan beberapa dokumen sebelum dana desa bisa cair, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ”Kami akan buat format lebih simpel. Ini sedang disiapkan Kementerian Dalam Negeri,” paparnya.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa desa wajib menyampaikan beberapa dokumen seperti RPJMDes, RKPDes, dan APBDes. ”Dokumennya bisa panjang dan tebal, karena itu nanti itu disederhanakan,” ujarnya.

Rahmat fiansyah
(ars)
Berita Terkait
Maria Lumowa Berhasil...
Maria Lumowa Berhasil Diekstradisi ke Indonesia, Simak Kronologis Lengkapnya
Gagal Lolos PPDB, Siswi...
Gagal Lolos PPDB, Siswi Berprestasi Peraih 700 Penghargaan Putus Sekolah
Paskah Nasional 2022...
Paskah Nasional 2022 Wujud Pemulihan Ekonomi Nasional
Hari Pelanggan Nasional...
Hari Pelanggan Nasional 2020
Libur Panjang Kenaikan...
Libur Panjang Kenaikan Isa Almasih, Ribuan Penumpang Padati Stasiun Lempuyangan Yogyakarta
BSSN Gelar Simposium...
BSSN Gelar Simposium Nasional Wujudkan Keamanan Siber Nasional
Berita Terkini
Histeria Ojol dan Kerentanan...
Histeria Ojol dan Kerentanan Ekstrem Pekerja 'Gig Economy'
Nadiem Makarim Hadapi...
Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Kasus Chromebook Hari Ini
MK Putuskan Pembayaran...
MK Putuskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Dilakukan Sekaligus atau Berkala
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Indonesia-Singapura...
Indonesia-Singapura Teken MoU Jaga Lingkungan Hidup
B50: Strategi Diplomasi...
B50: Strategi Diplomasi Sawit Berkelanjutan
Infografis
Daerah Asal dan Tujuan...
Daerah Asal dan Tujuan Arus Mudik Lebaran Idul Fitri 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved