Pesan Omah Munir kepada Presiden Jokowi

Selasa, 08 September 2015 - 14:46 WIB
Pesan Omah Munir kepada...
Pesan Omah Munir kepada Presiden Jokowi
A A A
JAKARTA - Lembaga Omah Munir menggelar peringatan 11 tahun terbunuhnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib pada 7 September 2004 silam. (Baca: Pemerintah Janji Tuntaskan Kasus Munir)

Omah Munir yang juga nama sebuah museum Hak Asasi Manusia (HAM) di bekas kediaman Munir semasa hidup mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa kasus pembunuhan tersebut belum tuntas.

Direktur Omah Munir Dalma Safitri mengungkapkan, salah satu ukuran utama keberhasilan pemerintahan Presiden Jokowi adalah pengungkapan dalang pembunuhan Munir dan proses hukum terhadap mereka yang terlibat.

"Presiden Joko Widodo tidak dapat menutup mata dan mendiamkan kasus ini. Pembiaran terhadap gagalnya penegakan hukum kasus Munir adalah pengkhianatan terhadap UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia dan hak wargaa negara yangharus dipenuhi negara," tutur Salma Safitri, Selasa (8/9/2015).

Menurut dia, sampai saat ini rezim pemerintahan Joko Widodo belum menunjukkan iktikad baik mendorong penyelesaian kasus ini. Bahkan, kata Fifi, desakan proses hukum yang berkeadilan terhadap kasus ini nyaris tidak lagi terdengar, apalagi berjalan.

Fifi yakin dengan terus menyuarakan penegakan hukum terhadap kasus ini, terutama di tangan anak-anak muda, tuntutan keadilan kasus Munir bukan sekadar menjadi teriakan di ruang hampa tetapi menjadi energi untuk melawan.

Munir meninggal pada 7 September 2004, dua jam sebelum pesawat yang ditumpanginya mendarat di Amsterdam, Belanda. Dari hasil pemeriksaan forensik, salah satu pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) itu meninggal akibat racun arsenik.

Atas kasus kematian Munir, polisi menetapkan satu tersangka yakni pilot senior Garuda Indonesia Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus dinyatakan menjadi pelaku yang meracuni Munir karena keduanya sempat bertemu dan minum bareng di salah satu kafe di Bandara Changi Singapura saat pesawat yang membawa Munir transit di negara itu.

Pollycarpus dijatuhi vonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Desember 2005. Pada 28 November 2014, Pollycarpus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara selama delapan tahun.

Pembebasan bersyarat Pollycarpus mendapat protes keras dari keluarga dan aktivis. Apalagi sampai saat ini tidak terungkap dalang di balik diracunnya pejuang HAM itu.

PILIHAN:

KPK Terus Kembangkan Kasus Suap Hakim PTUN Medan
(dam)
Berita Terkait
Aksi Soliditas untuk...
Aksi Soliditas untuk Munir
Aksi 21 Tahun Kasus...
Aksi 21 Tahun Kasus Munir: Aktivis Desak Komnas HAM Tetapkan Pelanggaran Berat HAM
KASUM Harap Meninggalnya...
KASUM Harap Meninggalnya Pollycarpus Tidak Menghentikan Penyelesaian Kasus Munir
Suciwati Ungkap Fatka-fakta...
Suciwati Ungkap Fatka-fakta Kematian Munir ke Komnas HAM
Refleksi Mengenang Kematian...
Refleksi Mengenang Kematian Munir
Aksi Kamisan Mengenang...
Aksi Kamisan Mengenang 18 Tahun Kematian Kasus Munir
Berita Terkini
5 Peserta Program SPPI...
5 Peserta Program SPPI Meninggal saat Latsarmil, Feri Amsari: Negara Salahi Prinsip Administrasi
Titi Anggraini Soroti...
Titi Anggraini Soroti Naskah Akademik RUU Pemilu Tak Kunjung Diterbitkan
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Lelang Hasil Rampasan...
Lelang Hasil Rampasan Korupsi Periode Juni 2026, KPK Bukukan Rp39,8 Miliar
354 Pencari Jodoh Padati...
354 Pencari Jodoh Padati Golek Garwo Kemenag
Indonesia Butuh Koalisi...
Indonesia Butuh Koalisi Advokasi untuk Percepat Adopsi Inovasi Kesehatan
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved