Usut Pihak Pengguna Kuota Haji, KPK Tunggu Kasus SDA Inkrah
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan memeriksa nama-nama yang dibeberkan mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) menerima jatah sisa kuota haji nasional tahun 2012.
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pengembangan pasca kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun 2010-2014 yang melibatkan SDA berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2015).
Menurutnya, setiap nama yang diduga menikmati kuota tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan di persidangan SDA yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Karena itu nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggung jawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan (sampai kekuatan tetap)," pungkasnya.
Seperti diketahui, SDA membeberkan sejumlah nama-nama yang diduga menikmati sisa kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.
Di antara yang menerima sisa kuota haji nasional 2012, yaitu: pemimpin dan anggota DPR, pemimpin dan anggota DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, kementerian dan lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS), wartawan media center dan nonmedia center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan tokoh partai politik.
Dalam kategori penerima sisa kuota tersebut, SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak dua orang, keluarga SDA sebanyak enam orang, dan KPK sebanyak enam orang.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, pihaknya baru akan melakukan pengembangan pasca kasus dugaan korupsi penyelenggaran haji tahun 2010-2014 yang melibatkan SDA berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Pengembangan kasus ini akan selalu didasari adanya putusan pengadilan terhadap SDA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Indriyanto saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/9/2015).
Menurutnya, setiap nama yang diduga menikmati kuota tersebut harus terlebih dahulu dibuktikan di persidangan SDA yang kini tengah bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"Karena itu nama-nama yang tersebut belum bisa dipastikan turut bertanggung jawab selama belum ada kepastian dari putusan pengadilan (sampai kekuatan tetap)," pungkasnya.
Seperti diketahui, SDA membeberkan sejumlah nama-nama yang diduga menikmati sisa kuota penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012.
Di antara yang menerima sisa kuota haji nasional 2012, yaitu: pemimpin dan anggota DPR, pemimpin dan anggota DPD, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPKP, KPK, Ombudsman RI, TNI dan Polri, kementerian dan lembaga, Badan Pusat Statistik (BPS), wartawan media center dan nonmedia center haji, serta tokoh agama, masyarakat, dan tokoh partai politik.
Dalam kategori penerima sisa kuota tersebut, SDA memberikan sisa kuota haji kepada Paspampres Wakil Presiden Boediono lebih dari 100 orang, almarhum Taufiq Kiemas dan Megawati Soekarnoputri sebanyak 50 orang, mantan Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro sebanyak 70 orang, Amien Rais sebanyak 10 orang, Karni Ilyas sebanyak dua orang, keluarga SDA sebanyak enam orang, dan KPK sebanyak enam orang.
Pilihan:
Ini 5 Kasus Ditangani Buwas yang Diintervensi Pemerintah
(maf)