Kejagung Bersikeras Diatur dalam RUU KUHP

Selasa, 08 September 2015 - 09:59 WIB
Kejagung Bersikeras...
Kejagung Bersikeras Diatur dalam RUU KUHP
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikeras meminta pasal larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dihidupkan kembali dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP).

Hal itu disampaikan Jaksa Agung M Prasetyo dan Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto dalam rapat dengar pendapat (RDP) dirangkaikan dengan rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR di Jakarta kemarin. Menurut Prasetyo, memang banyak tarik-menarik dan prokontra soal pasal larangan penghinaan tersebut.

Untuk mengegolkan pasal tersebut dalam UU KUHP, Komisi III dan pemerintah diharapkan agar menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, pada 2006 MK melalui putusan Nomor 013-022/PUUIV/ 2006 sudah membatalkan pasal larangan penghinaan tersebut.

”Kami berpendapat, pasal penghinaan ini tetap dipertahankan. Dengan catatan delik tersebut dijadikan delik aduan,” ungkap Prasetyo. AndhiNirwanto menilaipasal larangan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden harus tetap diatur dalam KUHP. Menurut dia, keberadaan pasal itu bertujuan untuk kesetaraan hukum.

Kesetaraan yang dimaksud yakni berkaitan dengan beberapa pasal lain yang mengatur tentang larangan penghinaan terhadap kepala negara lain dan duta besar negara yang bertugas di Indonesia. Pasal-pasal tersebut, ungkapnya, malah tidak dibatalkan MK. Dia berpandangan, secara umum KUHP yang dipakai saat ini merupakan produk hukum kolonial Belanda.

Akibatnya, ada banyak pasal yang sudah tidak sesuai dengan nilai luhur dan masalah kekinian Indonesia. Karena itu, modifikasi terhadap isi KUHP merupakan keniscayaan. Sekali lagi, ujarnya, Kejagung tetap mendorong agar pembahasan RUU KUHP dipercepat dengan disertai keseimbangan.

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Indonesia Menggugat:...
Indonesia Menggugat: Perlawanan Dokter Tifa dalam Sidang Kasus Dugaan Ijazah Palsu Joko Widodo
Sekjen DPP Propindo...
Sekjen DPP Propindo Dukung Kortas Tipikor-Polda Metro Usut Tiga Kasus Korupsi
Eks Sekjen MPR Maruf...
Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Kenakan Rompi Oranye usai Diperiksa KPK, Langsung Ditahan
Nahdlatul Ulama dan...
Nahdlatul Ulama dan Kesejahteraan Sosial
Gus Falah Mendukung...
Gus Falah Mendukung Polri Usut Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara
Dokter Tifa Sebut Dakwaan...
Dokter Tifa Sebut Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi Salah Objek dan Salah Orang, Minta Hakim Tolak JPU
Infografis
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved