Pembayaran Dam secara Perorangan

Selasa, 08 September 2015 - 09:25 WIB
Pembayaran Dam secara Perorangan
Pembayaran Dam secara Perorangan
A A A
JEDDAH - Pembayaran dam (denda) prosesi haji untuk jamaah Indonesia dilakukan secara perorangan. Seperti tahun lalu pemerintah tidak membayarkannya secara kolektif karena dam menjadi tanggung jawab dan urusan individu dalam beribadah.

Dam harus dibayar karena jamaah melanggar amalanamalan wajib saat prosesi haji. Jamaah haji Indonesia umumnya melakukan haji tamattu yakni melaksanakan umrah qudum terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji. Sebagai konsekuensinya wajib membayar dam karena melanggar urutan manasik.

”Untuk dam tidak dibayar secara kolektif. Siapa yang harus bayar, ya jamaah haji sendiri yang harus bayar dengan uangnya sendiri,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Abdul Djamil kemarin. Meski demikian, pemerintah berjanji akan mengawasi proses pembayaran dam yang sudah ditetapkan besarannya yakni sekitar 475 riyal atau sekitar Rp1,8 juta dengan kurs Rp3.800 untuk 1 riyal.

Selama ini sering ada oknum yang menawarkan pembayaran dam di bawah perkiraan nilai yang sudah ditetapkan. Ada yang menjanjikan bisa membayarkan dam dengan murah yakni 300 riyal. Tetapi, ada juga yang menawarkan bisa membayarkan dam, namun dengan harga hingga 700 riyal. Djamil menegaskan, dam bisa dibayarkan melalui institusi resmi yang ditunjuk Pemerintah Arab Saudi. Lembaga pengumpul dam ini akan memberikan kupon tanda terima penyerahan dam.

Sementara itu, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah dan Pengawasan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Ali Rokhmad menjelaskan, jamaah haji Indonesia umumnya harus membayar dam nusuk . Dam ini bukan karena jamaah haji melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan haji (damisa isaah ).

”Harus bayar dam nusuk itu karena urutan manasiknya tak sesuai. Haji tamattu atau haji qiran itu kan pilihan, jadi damnya memang diserahkan ke pribadi-pribadi, tidak dimasukkan ke dalam komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH),” katanya Dam terdiri atas dua macam. Pertama, dam nusuk yakni dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji tamattu atau qi ran (bukan karena melakukan kesalahan).

Kedua, dam isaisaah , yakni dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan atau melakukan kesalahan dalam melaksanakan umrah atau haji. Sementara itu, Sirajuddin, jamaah asal Pringsewu, Lampung yang tergabung dalam kelompok terbang (kloter) JKG 25, mengaku telah membayar dam ketika masih di Asrama Haji Lampung. Pembayaran dilakukan secara kolektif melalui ketua regu jamaah dalam satu kloter.

”Kami sudah bayar 500 riyal. Uang itu untuk pembayaran dam, pengadaan angkutan barang di bandara, dan transportasi ziarah selama berhaji. Ketua regu sudah menjelaskannya, tetapi saya lupa penggunaan uang itu secara terperinci,” katanya.

Jamaah haji lainnya, Hustiyati juga mengaku uang dam, ziarah, dan angkutan barang di bandara sudah dibayarkan saat masih berada di wisma haji Lampung. ”Bayar 550 riyal. Sebesar 400 riyal untuk dam, 100 riyal untuk ziarah, dan 50 riyal untuk angkut barang,” katanya.

Sunu hastoro f
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3479 seconds (0.1#10.140)